Aset Milik Tersangka Korupsi Bank Banten Disita Kejati Banten Segini Totalnya

  • Bagikan

BANTEN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017. Nilai aset yang berhasil disita tersebut sebesar Rp 65 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan bahwa pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 Bidang Tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” ujar Ivan usai melakukan penyitaan dan penggeledahan, Selasa (23/8/2022).

BACA JUGA :   Camat Karang Bahagia Akui Desa nya Belum Musrenbang Karena Tidak Siap

Menurutnya, bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT.HNM) Pada Tahun 2017.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tandasnya

BACA JUGA :   TMMD Makin Mempererat Hubungan Prajurit TNI dan Masyarakat
Penulis: Hery Lubis/RlsEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights