Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna DPRD Dengan Agenda PAW dan Perubahan KUA-PPAS 2022

  • Bagikan

SUKABUMI – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pelantikan dan Pengambilan Sumpah anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi Gerindra serta Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD dengan Bupati terhadap perubahan KUA dan PPAS tahun 2022.

Rapat tersebut digelar di Aula Utama DPRD Kab. Sukabumi. Selasa (30/8/22)

Pelantikan dan Pengambilan sumpah sebagaimana keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171/kep.399-pemotda/2022 tentang peresmian pengganti antar waktu.

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara terhadap anggota DPRD Fraksi Gerindra yakni Muslihin yang menggantikan H. Agus Zen Nurahray, Lc. (Alm) dengan sisa masa jabatan 2019-2024.

Dalam Sambutannya Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kebaikan H. Agus Zen Nurahray, Lc. (Alm) yang telah mengabdikan dirinya untuk masyarakat, bangsa dan negara. Khususnya demi kemajuan pembangunan kabupaten sukabumi hingga berkembang sebagaimana kondisi saat ini.

BACA JUGA :   Rumah Pasir, Sasaran Program Aladin TMMD Bojonegoro Sudah Capai Pemasangan Tembok

” Kita semua turut berduka atas meninggalnya bapak Agus Zen dan semuanya turut mendoakan agar almarhum husnul khatimah diterima iman islam dan amal baiknya ” Ungkapnya

Lanjut Bupati Marwan menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu bagi anggota DPRD ini merupakan proses yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan keanggotaan DPRD Kabupaten Sukabumi.

” Sebagai anggota dewan yang baru tentunya saudara Muslihin segera menyesuaikan diri, mempelajari berbagai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan ” Imbuhnya

Seusai pelantikan dilakukan Penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan oleh Budi Azhar Mutawali serta dilakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atas kedua Rancangan Perubahan antara KUA-PPAS tersebut.

BACA JUGA :   KIP Jatim Kabulkan Permohonan Pemohon, Desa Ngembal Wajib Ungkap Riwayat Tanah Balai Desa

Hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Para Asisten Sekretaris Daerah, Forkopimcam serta tamu undangan lainnya.

Penulis: AsepEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights