Unit Reskrim Polsek Bubutan Bekuk Maling Motor Wartawan

  • Bagikan

SURABAYA – Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap perkara penipuan dan penggelapan (tipu gelap) yang dialami oleh salah satu wartawan media online Surabaya berinisial EAS.

Pelaku yang berhasil diamankan, SR pria asal Dusun Gendol, Desa Prodo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan yang indekost di daerah Gempol Surabaya.

Kapolsek Bubutan, Kompol Ade Christian Manapa melalui Kanit Reskrimnya, Ipda Vian Wijaya menyampaikan, kejadian tipu gelap yang dialami oleh korban terjadi pada hari Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di warkop Jalan Koblen Kidul Surabaya.

“Kejadian tersebut berawal ketika korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial facebook. Saat itu, korban yang mencari pekerjaan mendapat tawaran pekerjaan dari pelaku sebagai kernet bus dengan gaji senilai Rp. 1.050.000 per 2 minggu (7 kali jalan) atau sekali jalan mendapatkan Rp 150.000 plus rokok dan makan,” terang Vian.

BACA JUGA :   Petugas Gabungan Oku Selatan Gerak Cepat Cegah Bencana Kabut Asap dan Karhutbunla

Korban yang tertarik akan tawaran pelaku, akhirnya janji bertemu di warkop yang ada di Jalan Koblen Kidul Surabaya. Setelah berbincang – bincang tentang pekerjaan, pelaku meminjam sepeda motor korban untuk mengambil STNK yang ditilang polisi.

“Tanpa pertimbangan, korban meminjamkan sepeda motor beserta STNK nya kepada pelaku yang baru saja dikenalnya. Karena tidak kunjung kembali dan tidak dapat dihubungi, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bubutan,” lanjut mantan Kasubnit Resmob Polrestabes Surabaya itu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan menganalisa hasil rekaman CCTV, pada hari Kamis (25/08/2022), pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Mako guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku ini cukup licin. Karena berkali – kali dilakukan pengejaran selalu lolos. Tapi Alhamdulillah akhirnya berhasil kita tangkap ditempat persembunyiannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Bubutan.

BACA JUGA :   Akan Dilakukan Rapid Test Dilokasi TMMD 110 Bojonegoro, Satgas Bantu Penyiapan

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, didapati keterangan bahwa, sepeda motor korban merk Honda Beat Nopol L 3847 GA, sudah dijual kepada seseorang yang baru dikenal di Terminal Probolinggo.

“Kita masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban dan juga penadahnya. Semoga segera kita dapatkan. Untuk pelaku yang berhasil kita tangkap ini, akan kita jerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP,” pungkas Ipda Vian Wijaya.

Penulis: BayuEditor: Hery Lubis
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights