TAPSEL SUMUT – Polres Tapanuli Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 15.860 Gram.
Dalam keterangan resminya Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni, Rabu (14/9/2022) membeberkan kronologis singkatnya.
“Dimana pada Rabu (7/9/2022) lalu sekitar pukul 11.00 WIB Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tapsel mendapatkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkoba jenis ganja.
Lanjutnya personil melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan kampung narkoba diwilayah Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sesuai informasi dari pelapor , sekitar pukul 20.30 WIB terlihat terduga kedua pelaku sedang menggunakan sepeda motor dari arah Panyabungan (Mandailing Natal) menuju arah Padangsidimpuan dan dicurigai membawa ganja, kemudian pelapor bersama personil lainnya langsung melakukan penyetopan dan langsung mengamankan kedua laki laki tersebut yang bernama Kadirul Ahmad Daulay (KAD) dan Riad.
“Saat diamankan dari sepeda motor didepan tersangka Riadi berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna merah maroon yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) bungkus / Bal yang diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Sedangkan diposisi tengah antara tersangka Riadi dan Kadirul Ahmad Daulay berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 5 (lima) bungkus / Bal yang diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat.
Kedua tersangka mengakui bahwa ganja yang berhasil disita tersebut diperoleh dari Panyabungan guna untuk dibawa ke Kota Padangsidimpuan,”tambah Perwira Menengah Polri itu.
“Berdasarkan keterangan tersangka KAD bahwa yang bersangkutan red KAD disuruh oleh Anwar Alias Tote (lidik) untuk menjemput ganja dari Panyabungan pada hari Selasa (6/9/2022) sekira pukul 08.00 WIB, datang menemui tersangka KAD dengan mengatakan “ada kerjaan untuk menjemput ganja ke Lintas Timur di loket pengangkutan penumpang Aek Mais Panyabungan.
Sekitar pukul 12.00 WIB tersangka KAD menemui tersangka Riadi dengan mengatakan ada kerjaan melansir ganja dari Panyabungan, akhirnya kedua tersangka pergi ke Pijorkoling menemui Tote (lidik). Tepatnya dikebun karet kedua tersangka bertemu dengan Tote dan Rudi (lidik).
“Kemudian Tote mengatakan agar kedua tersangka berangkat ke Panyabungan sehubungan yang punya ganja di Panyabungan sudah menelepon, seterusnya Tote memberikan sejumlah uang sebesar Rp 200 Ribu untuk beli minyak dan uang rokok selama diperjalanan sedangkan Rudi (lidik) memberikan uang sebesar Rp 500 Ribu (lima ratus ribu upiah) untuk diberikan kepada pemilik ganja yang di Panyabungan.
“Berhubung diduga tersangka KAD tidak memiliki sepeda motor untuk menjemput barang haram ganja tersebut sehingga Anwar Alias Tote meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega r warna biru tanpa nomor polisi dan memberikan 1 (satu) potong pakaian lengan panjang warna coklat merk al-izhar untuk dipergunakan oleh tersangka KAD menjemput ganja ke Panyabungan serta memberikan 1 (satu) Quah tas wama merah maroon, Tote berjanji akan memberikan upah setelah tersangka dan ganja yang dibawa dari Panyabungan sampai ditangan Anwar Alias tote (lidik).
Selain kedua yang diduga tersangka petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain
-1 (satu) buah tas warna merah maroon yang berisikan 9 (sembilan) bungkus / Bal diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 10.860 Gram
-1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang berisikan 3 (tiga) bungkus / Bal yang diduga berisi ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat seberat 5.000 Gram
-1 (satu) unit handphone merk infinix nomor IMEI 1: 358844105768229, IMEI 2 358844105768237
-Uang tunai sebesar Rp. 68.000,00 (enam puluh delapan ribu) f 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha vega r warna biru tanpa nomor polisi nomor mesin 5D9 1616090, nomor rangka 3509204 CJ 616101
-1 (satu) potong pakaian lengan panjang warna coklat merk al-izhar.
“Adapun identitas kedua tersangka sendiri yang sudah diamankan adalah Kadirul Ahmad Daulay (27), wiraswasta, warga Kelurahan Sihitang Kec. Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan sedangkan Riadi (32) Buruh Harian lepas warga Desa Pudun Jae Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Untuk kedua terduga tersangka dikenakan pasal 115 ayat (2) Subs 114 ayat (2) Subs 111 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp Rp. 1 M dan paling banyak Rp. 10 Milyar,”tutupnya.