KOTA TANGERANG – Ketua Badan Penelitian Aset Negara Republik Indonesia (BPAN-RI) Kota Tangerang H.Muhdi mendorong pihak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mengusut tuntas soal dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas puluhan anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020- 2021.
Pasalnya Kata H.Muhdi,kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang tersebut sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Banten.Namun kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk di tindaklanjuti.
“Kita sangat mendukung langkah pihak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk mengusut tuntas kasus itu.Karena itu uang rakyat yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat.’Kata H.Muhdi saat di temui di kawasan Kota Tangerang.(5/10/2022)
Ia sangat mendukung langkah Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 – 2021 yang diduga mencapai puluhan milyar itu.
“Karena pada tahun 2020 dan 2021 itu suasana negara kita sedang dilanda Covid 19 masih dalam keadaan darurat.Kok ada anggota dewan yang melakukan kunjungan kerja keluar daerah?.Ini kan menjadi pertanyaan kita semua,dalam suasana negara sedang berduka anggota dewan malah kanker ke luar kota,ini satu hal yang mustahil.’tegasnya
Aktivis yang vokal menyoroti masalah berbagai kasus korupsi di Kota Tangerang itu juga menginginkan pihak kejaksaan segera melakukan penelusuran dan memanggil pihak – pihak terkait untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
“Jika nanti dalam perjalanan terbukti adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan uang rakyat yang di lakukan oleh anggota DPRD Kota Tangerang itu proses secara hukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,siapapun itu jangan tebang pilih.”tegasnya
H.Muhdi juga berharap pihak Kejari Kota Tangerang lebih transparan kepada masyarakat dalam membuka kasus ini.Karena kata dia,ini menyangkut uang rakyat yang di kelola oleh wakil rakyat.
“Bongkar saja secara transparan,jangan ada yang di tutup tutupi.Kami sebagai masyarakat akan terus memonitor.”tutupnya
Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten pada oktober 2021 lalu.Namun berjalannya waktu Kejaksaan Tinggi Banten melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk kembali di telusuri.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dalam surat laporan tersebut, diungkapkan ada dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota Tangerang pada tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 23,4 miliar dari total pagu anggaran Rp 60,7 miliar yang tidak bisa di di dipertanggungjawabkan
Dalam laporan tersebut diuraikan anggaran tersebut digunakan untuk perjalanan kunjungan kerja ke Jawa Tengah,Jawa Barat dan Lampung dengan akomodasi biaya untuk uang harian,uang representatif,uang transport dan uang hotel.
Pelimpahan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kota tangerang tersebut dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
“Iya mas, kami terima lapdumas nya dari Kajati.”Kata R.Bayu Probo saat di konfirmasi melalui pesan singkat Wastupp nya.(29/9/2022)
Saat di tanya apakah sudah ada pemanggilan terhadap pihak – pihak terkait Bayu mengatakan belum ada pemanggilan.
“Pemanggilan belum mas.Tunggu aja ya,perkembangannya nanti kami info.”ujar bayu