KABUPATEN BEKASI – Diduga belum mengantongi izin dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi Cafe dan Kolam Renang Hedon yang berlokasi di Kp. Gubug, Desa Sukawijaya, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi bebas beroperasi.
Hal itu di ungkapkan Brian Sakti Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) DPW Jawa Barat.
Brian menegaskan,hal itu tertuang dalam surat dari DMPTSP Kabupaten bekasi yang menyatakan bahwa Cafe dan Kolam Renang Hedon tersebut belum memiliki izin resmi dari pemkab Bekasi.
“Kami sudah bersurat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, terkait kepemilikan izin Cafe dan Kolam Renang Hedon. Namun balasan surat dari DPMPTSP Kabupaten Bekasi, menegaskan bahwa Cafe dan Kolam Renang Hedon belum memiliki izin apapun.”kata Brian
Brian, menjelaskan, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi itu dijelaskan, berdasarkan data tahun 2010 sampai dengan bulan Desember 2021 belum ada pengajuan permohonan Perijinan apapun.
“Pemilik atau pengelola Cafe dan Kolam Renang Hedon ini belum pernah mengajukan permohonan perijinan apapun. Maka sangat jelas bahwa Cafe dan Kolam Renang Hedon ini tidak memiliki izin.”katanya
Brian juga mendesak Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas kepada pengusaha yang tidak mentaati aturan.
“Kami minta Satpol PP untuk segera menutup Cafe dan Kolam Renang Hedon itu.Karena sudah jelas melanggar aturan yang berlaku di Kabupaten Bekasi ,” tegasnya.
Terpisah, pengelola Cafe dan Kolam Renang Hedon Ricky, saat dikonfirmasi mengatakan sedang pihaknya sedang proses mengurus perijinan Cafe dan Kolam Renang itu.
“Kebetulan pemiliknya adalah ayah saya, dan sekarang sedang diurus izinnya,” katanya