Tertangkap Basah sedang Bertransaksi, Germo Ini Diciduk Polres Sarolangun

  • Bagikan

DimensiNews.co.id — SAROLANGUN.

Satuan Reskrim Polres Sarolangun yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Pekat II Siginjai 2107 berhasil menangkap SW (32), seorang perempuan yang menjadi mucikari saat melakukan transaksi di sebuah hotel di Kota Sarolangun.

Polisi menangkap SW (32) saat menyerahkan wanita binaannya kepada pria pemesan dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 1,5 juta serta handphone.

Kapolres Sarolangun AKBP Dadan Wira Laksana, S.IK., M.AP., saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan tersangka mucikari ini menyusul adanya laporan dari warga bahwa ada bisnis esek-esek terselubung.

Berbekal dari laporan itu, Satgas Gakkum Ops Pekat segera bergerak melakukan penyelidikan. Perempuan yang dikenal sebagai Mucikari ini melakukan aksinya dengan modus operandi menawarkan anak anak atau pelajar ke laki laki hidung belang.

BACA JUGA :   Naik 9 Kasus di 28 September, Warga Sukoharjo Wajib Taat Prokes

Kapolres mengatakan, “pertemuan terjadi setelah ada komunikasi dengan tersangka melalui telepon genggam,” katanya.

“Saat penangkapan, anggota kami melewati proses penyamaran sebagai pemesan PSK. Pertama kami menghubungi tersangka dan memesan wanita penghibur dengan tarif yang disepakati sebesar Rp 1,5 juta. Agar tidak curiga, pertemuan dilakukan di hotel berbintang di Kota Sarolangun,” ungkap Kapolres.

Seperti waktu yang telah disepakati, sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka SW (32) datang bersama teman wanitanya yang akan dijual. Setelah saling cocok, polisi yang menyamar lantas menyerahkan uang Rp 1,5 juta untuk perempuan yang dijual tersebut. Setelah menyerahkan uang, bukannya dibawa masuk ke dalam hotel, polisi yang menyamar itu langsung membawa kedua wanita itu ke Mapolres Sarolangun dengan menggunakan kendaraan.

BACA JUGA :   Para Penjahat Ini Brewokan, Mengucap Istighfar dan Takbir, Film “Naura dan Genk Juara” Mendiskreditkan Islam?

“Sedangkan tersangka SW (32) ditangkap petugas lainnya yang melakukan pengintaian. Untuk perempuan yang dijual tersebut, statusnya saksi,” ujar Kapolres Sarolangun didampingi Kanit Pidum Ipda Lusgi S, S.T.K.

Atas perbuatannya, tersangka SW (32) dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 12 UU No 21 tahun 2007 paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan dan denda paling sedikit 120 juta dan paling banyak 600 juta.

(sadrie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights