DimensiNews.co.id JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Raperda sebagai dasar untuk menaikkan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) menjadi 12,5 persen, saat Rapat Paripurna, di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (22/08/2019).
“Perubahan tarif BBN-KB penyerahan pertama kendaraan bermotor yang sebelumnya 10 persen, diubah menjadi 12,5 persen,” ujar Sereida Tambunan, anggota anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Sereida mengungkapkan, keputusan menaikkan Pajak BBN-KB ini merupakan kesepakatan dari Bapeda se Jawa-Bali. Diharapkan dengan adanya kenaikkan ini, bisa menjadi salah satu solusi mengurangi kemacetan di Jakarta.
“Adanya kenaikkan tarif diharapkan dapat turut mengatasi permasalahan kemacetan di DKI Jakarta dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Jakarta,” terangnya.
Terkait kenaikkan pajak BBN-KB ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik.
“Dalam pelaksanaan Perda tentang Bea Balik Nama Kendaraan, selain dalam pelaporan BBN-KB dapat dilakukan secara online, penambahan persyaratan NIK sebagai jawaban integrasi dalam wajib pajak secara online. Selain itu akan diterapkan ketentuan sanksi administrasi apabila wajib pajak tidak mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotornya,” tuturnya.(Set)