LHOKSEUMAWE – Yayasan Advokasi Ralyat Aceh (YARA) Perwakilan Lhokseumawe melayangkan somasi kepada Pj Walikota Lhokseumawe terkait operasional Instalasi Pengelohan Air Limbah (IPAL) Waduk Pusong yang dinilai belum mengacu pada dokumen lingkungan hidup.
“Hari ini secara resmi kami melayangkan somasi kepada Pj Walikota Lhokseumawe agar segera mengoperasionalkan IPAL yang ada di Waduk Reservoir Pusong,” ungkap Kepala YARA Perwakilan Lhokseumawe Ibnu Sina di Lhokseumawe, Rabu (23/11).
Menurutnya, berdasarkan data dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), RKL dan RPL waduk tersebut menjadi tanggung jawab Pemko Lhokseumawe, dan dalam somasi itu juga turut menyertakan Salinan Dokumen lingkungannya Waduk Pusong. Sebutnya.
Dalam somasinya, YARA meminta Pj Walkot untuk segera membangun IPAL yang ada di, Waduk Pusong tersebut karena air limbah yang mengalir ke waduk akan mencemari lingkungan di dalam dan sekeliling waduk. Apalagi waduk tersebut juga di manfaatkan untuk tembah usaha budidaya keramba masyarakat.
Kewajiban ini sesuai dengan komitmen dalam dokumen AMDAL, RKL dan RPL Waduk Pusong, dan Pemko Lhokseumawe bertanggung jawab sebagai pengelola Waduk tersebut, dan pengabaian terhadap hal tersebut merupakan tindak pidana dalam UU 32/2009 tentang Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami minta agar pembangunan IPAL tersebut dapat segera dilaksanakan mengingat IPAL tersebut tidak pernah difungsikan sebagaimana mestinya sejak beberapa tahun belakangan ini dan ini melanggar komitmen Pemko Lhokseumawe selalu pengelola Waduk tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan,” kata Ibnu.
Akibat dari tidak berfungsi IPAL tersebut, dapat menimbulkan pencemaran lingkungan yang merupakan pidana dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Pelindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimana dalam pasal 1 ayat (2) disebutkan ” Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan /atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum” Ungkap Ibnu Sina di dampingi Sektaris YARA Lhokseumawe, Fuadi S,H dan Kepala Perwakilan YARA Aceh Utara Iskandar Pb.
Surat tersebut, juga di tembuskan ke Menkopolhuka, Mendagri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pj Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, Kajati Aceh dan Ketua DPRK Lhokseumawe.
YARA menunggu jawaban komitmen Pj Walkot Lhokseumawe satu pekan kedepan, dan bila tidak diindahkan maka akan ada langkah hukum yang akan dilakukan.
“Kami menunggu satu pekan jawaban dari Pj Walikota, jika somasi ini tidak di indahkan maka akan ada upaya hukum yang akan kami lakukan nantinya, baik secara litigasi maupun non litigasi,” tutup Ibnu.