JAKARTA – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat bersama pihak kejaksaan negeri Jakarta Barat melakukan sidang Yustisi terhadap pemilik bangunan yang melanggar Perturan Daerah No 7 Tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Barat Bayu Aji mengatakan,Ada sekitar 280 pelanggar bangunan yang di sidangkan.
“Total yang mengikuti sidang hari ini dari 8 Kecamatan dan Sudin ada 280 pelanggar dengan jumlah Rp 606.250.000.”kata Bayu
Lebih lanjut Bayu menjelaskan,sidang yustisi ini tujuannya juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku pembangunan yang melanggar aturan.
“Kita berharap masyarakat sadar dan patuh akan aturan dan ketentuan yang sudah ada.”kata dia
Dari pantauan wartawan terlihat para petugas bersama pihak kejaksaan sedang mendata dan membayar denda dari sidang yustisi tersebut
Laporan Wartawan : Hery Lubis