Polisi Ringkus Pelaku Curas Pedagang Emas Dipaluta, Berikut Penjelasan Kapolres Tapsel

  • Bagikan

TAPSEL SUMUT– Pores Tapsel ringkus terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap pedagang emas di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Kepolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni melalui konferensi pers kepada awak media, Selasa (6/12/2022) menjelaskan tentang kronologis kejadian pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok,Kabupaten Padang Lawas Utara.

“Dimana pada Minggu (15/5/ 2022) sekitar pukul 16. 00 WIB, Pemberian Hasibuan (PB) sebgai korban berangkat dari rumahnya di Linkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta untuk berjualan (jual beli emas) ke pasar Sipingot, Kecamatan Dolok, Kabipaten Paluta dengan menumpangi bus pengangkutan umum Padang Bolak, hingga yang bersangkutan red PB tiba sekitar pukul 20.00 WIB di rumah miliknya sekaligus tempat jualan di Pasar Sipingot,”ungkap Imam.

Keesokan harinya ,Senin (16/5/ 2022) sekitar pukul 09.00 WIB, korban PB berangkat berjualan emas ke pekan kampung yang berada di Desa Parigi Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta yang berjarak lebih kurang 3 km dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek supra X 125 berwarna merah dengan Nomor Polisi BB 5777 JA.

“Sekitar  pukul 13.00 WIB, PB pulang dengan membawa emas seberat 900 gram berserta uang tunai sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan tepat di perbatasan antara  Desa Dalihan Natolu dan Pijor Koling, Kecamatan Dolok, Paluta tiba-tiba 2 (dua) orang laki – laki yang tidak dikenal datang dari arah belakang dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor dan melakukan pemukulan terhadap PB dengan menggunakan kayu bulat,”tambahnya.

BACA JUGA :   Perbaikan Jalan Program TMMD Bojonegoro, Perkuat Budaya Gotong Royong

Saat terjadi pemukulan korban jatuh dan tidak sadarkan diri, dan sekitar pukul 14.00 WIB korban Pemberian Hasibuan (PB) ditemukan oleh Nurhayati Siregar bersama Paraduan Daulay dalam keadaan bersimba darah di pinggir jalan umum, selanjutnya korban segera dilarikan ke Puskesmas Pasar Sipiongot, dan pihak p

Puskesmas merujuk korban kerumah sakit umum Daerah Kab. Paluta untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,”kata Imam.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi akhirnya identitas terduga pelaku sudah kita ketahuii dan sehingga penyidikan kita menerbitkan laporan polisi  Nomor : LP / A / 04 / V / 2022 /SU / TAPSEL, tanggal 16 Mei 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasaan yang dialami oleh PB lalu melakukan cek tempat kejadian perkara.

“Berdasarkan hasil penyelidikan analisa celldum dan CDR awal, bahwa para pelaku Sangbaini Pelita (SP), Asbun Dasopang (AD), Ilham Harahap alias Kureng alias Tauco dan ABH berada di lokasi tempat kejadian perkara, namun belum diketahui siapa pelakubeksekutor.

BACA JUGA :   Kerugian Capai Miliaran Rupiah, Satu Kampung Diduga Menjadi Korban Modus Arisan Lebaran

Imam menjelaskan tepatnya Sabtu (03/12/2022) sekitar pukul 20.00 WIB, Ilham Harahap alias Kureng alias Tauco diamankan dikeranakan telah menjual 10 cincin emas tanpa surat ke Bandar Narkoba, dan Ilham Harahap mengakui perbuatan, yang telah melakukan pencurian dengan kekerasaan bersama ABH, SP dan Asbun Dasopang, dimana Iilham Harahap berperan sebagai executor (supir sepeda motor) dan memperoleh hasil kejahatan sebanyak 24 buah emas terdiri dari 21 cincin, 1 gelang, dan 1 kalung rantai, dan barang tersebut telah dijual kepada salah satu toko emas  di Sumutera Barat.

Sedangkan Asbun Dasopang diamaankan Pada Minggu (4/12/ 2022) sekitar pukul 13.00 WIB dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap PB dengan peran sebagai pemantau (informan) dan mendapatkan hasil kejahatan sebanyak 20 buah cincin emas  yang telah dijual kepada pembeli emas kaki lima bermarga Rambe  di daerah Rantau Parapat,”bebernya.

Hari yang saman, Minggu (4/12/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, Sangbaini Pelita juga telah diamankan dan mengakui perbuatannya telah ikut merencanakan pencurian kekerasaan terhadap PB dengan peran sebagai menghubungan Ilham Harahap alias Kureng alias Tauco dan ABH serta mengantarkan kelokasi perkara, dan mendpatkan hasil kejahatan sebanyak 38 buah emas.

BACA JUGA :   Arief -Sachrudin Kerja Bakti Bareng Warga

“Adapun Ketiga terduga pelaku curas yang sudah diamankan antara lain Ilham Harahap alias Kureng alias Tauco dan Sangbaini Pelita serta Asbun Dasopang sedang terduga pelaku ABH dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk barang bukti sendiri 1 potong kayu bulat berukuran 80 Centi Meter yang dipergunakan untuk memukul korban, 1 buah Handuk berwarna abu- abu untuk membungkus kayu, 1 sandal merk porto milik korban, 1 unit sepeda motor merk supra X 125 berwarna merah Nomor Polisi BB 5777 JA milik korban yang dipergunakan pada saat kejadian,

1 unit Mobil merk Xenia milik SP yang dipergunakan untuk mengantarkan pelaku executor ke lokasi kejadian, 1unit Handphone merk Oppo Hasil kejahatan dan 1lembar surat Pegadian 10 cincin hasil kejahatan yang masih digadaikan.

Untuk Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku ini disangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 2e dan 4e Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946,”tutup AKBP Imam. (AML)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights