PADANGSIDIMPUAN,SUMUT– Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan ruang praktek siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
Melalui preaserelease yang diterima awak media , Rabu (7/12/2022) Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega menjelaskan, bahwa Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan melaksanakan expose peningkatan status penyelidikan ketahap penyidikan pada kegiatan pembangunan Ruang Praktek Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021.
Berdasarkan surat perjanjian kontrak gabungan lumsum dan harga satuan Nomor:027/1111/BIDPSMK/DAK/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021 untuk Ruang Praktek Siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan yang menjadi PPK inisial HTL.
Sedangkan penyedia CV Januar Perkasa Lestari dengan direktur inisial BP dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.302.904.066.45 ( Dua Milyar Tiga Ratus Dua Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Enam Puluh Enam Rupiah).
Adapun sebagai konsultan pengawas adalah CV Enconars Inti Mandiri direktur inisial MT, berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor: 027/11/DAK.SMK/VIII/2021 tanggal 19 Agustus 2021,”jelasnya.
Lanjut Zega, berdasarkan laporan pemeriksaan tenaga ahli kontruksi independen tanggal 14 November 2022 dengan kesimpulan adanya kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang sebesar Rp 314.251.000 (Tiga Ratus Empat Belas Juta Dua Ratus Lima Pulu Satu Ribu Rupiah).
“Dimana dalam ekspose perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3 (Tiga) orang antara lain HTL selaku PPK Pelaksanaan Pekerjaan, BP selaku penyedia dan MT selaku konsultan pengawas,”jelasnya.
Perlu diketahui kegiatan ekspose tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, Kasi Intelijen Yunius Zega, Kasi Pidsus, Tim Penyidik dan para Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Selain penetapan tersangka kerugian keuangan negara pada pembangunan ruang praktek siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 juga dititipkan sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
“Sebelumnya sudah dititpkan uang sebesar Rp 140.000.000 (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) pada 29/11/2022 yang lalu.
Sehingga total penitipan uang dalam perkara dalam pembangunan ruang praktek siswa (RPS) teknik instalasi tenaga listrik dan teknik audio video pada SMK Negeri 2 Padangsidimpuan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2021 Rp 190.000.000 (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
“Sekali lagi dengan penitipan ini tidak mengurangi semangat Jaksa Penuntut Umum untuk terus melanjutkan penyidikan perkara dimaksud dan hingga hari ini telah ditetapkan tersangka ,”tutup Yunius Zega.(AML)