Yayasan Rehab di Pamulang Diduga Hanya Menjadi Tempat Transit 86 Pengguna Narkotika

  • Bagikan

TANGSEL – Yayasan rehabilitasi Narkoba Matahati Adiksi Indonesia Pamulang diduga menjadi tempat transit pengeluaran pengguna narkoba (86) yang ditelah ditangkap dan tidak memenihi unsur barang bukti yang jelas.

Salah satunya tangkapan Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polres Kota Tangerang inisial MAM (37) yang diamankan beberapa waktu tepatnya pada Selasa (13/12/2022) malam di daerah Balaraja Kabupaten Tangerang.

Rizki adik sepupu tersangka saat di konfirmasi mengatakan bahwa terkait kejadian tersebut pihaknya telah datang ke Polsek Pasar Kemis.

“Saya ke Polsek mau tanya masalah kronologi penangkapan ketemu sama penyidik inisial A dan K dan berkata tuh katanya 5 kali udah belanja dan tidak membeberkan berapa banyak barang bukti yang diamankan,” ujar Rizki Sabtu (17/12) malam.

BACA JUGA :   OKK PWI Jatim Angkatan VII Sukses Digelar Di Surabaya, Ketua PWI Jatim : Wartawan Jangan Setengah Setengah

Tak lama habis itu lanjutnya, tersangka MAM di bawa ke rehab Matahati Adiksi Pamulang yang sebelumnya diduga sudah ditelpon oleh pihak kepolisian.

“Saat sudah dibawa ke rehab setelah 2 hari di polsek, disana ketemu orang rehap inisial A dan menjelaskan bahwa biaya rehab perbulannya Rp 10 jutaan selama 3 bulan setengah ditambah biaya pendaftaran Rp 550 ribu,” ujarnya.

Tidak hanya itu kata Rizki, berjalan waktu pihak rehab menghubungi pihak keluarga untuk datang ke kantor.

“Kita datang ke kantor, dan ditawarkan jika ingin dipulangkan harus menyiapkan biaya rehap sekitar Rp 25 jutaan trus turun ke angka 20 juta,” bebernya.

Karena tidak sanggup, pihak keluarga meminta tolong kesana kemari hingga saat ini dimana hanya menyanggupi sekitar 3-4 juta rupiah.

BACA JUGA :   Tolak Kenaikan Harga BBM, Ribuan Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Padangsidimpuan

Dengan peristiwa tersebut, Rizki menilai dan menduga jika rehap hanya dijadikan sebagai tempat transit 86.

“sampai hari ini ya masih dipersulit sedangkan kan namanya udah direhab itu kan udah diserahkan ke rehabilitasi, tapi kenapa penawarannya sampai begitu banget, sama saja kan rehap cuma dijadikan tempat transit untuk 86,” tudingnya.

Terkait hal tersebut, telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola yayasan Matahati Adiksi Indonesia Pamulang melalui pekerja disana.

“Izin sebelumnya saya coba minta ijin dulu ya bang, ini lagi saya chat, masalahnya bapak belum respon, ujarnya singkat sembari memberi emozi maaf.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari pihak Yayasan Adiksi maupun Polsek Pasar Kemis.

BACA JUGA :   Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Terus Kerjakan Rumah Aladin Lasmin
  • Bagikan

Respon (2)

  1. Saya pun sama lagi sedih hawatir dipinta uang 20 juta apalah daya kami hnya orng miskin sya harus kmna dan pada siappa minta bantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights