Rumah Tinggalnya Dikosongkan, Warga Karang Tembok Mengaku Tak Terima

  • Bagikan

SURABAYA – Harapan warga sekitar lahan aset milik Pemprov RSUD Husada Prima untuk dapat tinggal lebih lama dan mengklaim bahwasanya ini adalah rumah dari nenek moyang yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun itu kini musnah.

Sejak pihak RSUD Husada Prima yang telah mengirimkan surat dan memberikan jeda waktu untuk pengosongan rumah tinggalnya terealisasi. Bahkan sebelumnya, sempat ada penawaran relokasi hunian warga setempat di Rusunawa Gununganyar, namun ada penolakan dari warga.

Adapun faktor yang membuat sebagian warga menolak itu, merasa bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah hak mereka berdasarkan sejarah dan kronologi lahan tersebut.

Namun di sisi lain, pihak RSUD Husada Prima memiliki fakta dan bukti bahwasanya rumah yang mereka tinggali adalah aset milik Pemprov Jatim, dan akan dipergunakan untuk memenuhi fasilitas dalam tingkat kesehatan.

BACA JUGA :   DPRD Purwakarta Desak PJT II Jatiluhur Lunasi Hutang Rp 18 M

“Jadi disini kami sudah memberikan pemahaman, bahwasanya ini adalah tanah aset Pemprov, dan akan kami pergunakan untuk pengembangan, karena mengingat saat ini rumah sakit ini menjadi RSUD, tentunya sangat membutuhkan pelayanan yang lebih dalam tujuan kesehatan,” tandas Dirut RSUD Husada Prima Dyah Retno (18/12).

Dirinya menambahkan, bahwasanya dari pihak pemerintah tidak mau memberikan kompensasi dalam bentuk apapun, namun disini pihak RSUD masih memperhatikan niat baik dengan memberikan hunian di Rusunawa Gununganyar, namun ditolak oleh warga.

“Untuk itu kami tetap melakukan upaya pengosongan dengan melibatkan satpol PP Provinsi sebagai penegak Perda, meskipun ada sedikit adu mulut namun kini semuanya berjalan dengan lancar,” imbuhnya.

BACA JUGA :   Diduga Asal Jadi, APH Diminta Lirik Proyek Pemeliharaan Bendungan Tanah Merah

Sementara itu, dari pihak warga yang merasa tidak terima atas tindakan pengosongan ini, masih akan memperjuangkan demi mendapatkan haknya kembali.

“Pokoknya saya tidak terima, karena kita sudah menggugat pihak RSUD ke Pengadilan, tapi kenapa tiba tiba dikosongkan, tidak menunggu putusan pengadilan,” teriak salah satu warga saat melihat isi perabotan rumahnya diangkut ke luar.

Sekedar diketahui, proses pengosongan rumah dinas milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini membutuhkan waktu yang sedikit lama hingga kurang lebih 10 jam sampai semua bangunan itu berhasil dikosongkan. (Tim)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights