Wabub Sukabumi Harapkan UU NO 1 Tahun 2022 Dapat Mewujudkan Desentralisasi Fiskal Untuk Kesejahteraan Masyarakat

  • Bagikan

SUKABUMI – Wakil Bupati Sukabumi H. Iyos Somantri berharap sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) bisa mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, pemerataan layanan dan kesejahteraan. Tak hanya itu Wabup menekankan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah akan berdampak positif bagi pemkab Sukabumi akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Dengan lahirnya Undang-Undang ini kita berharap semua memahami dan melaksanakan sebagaimana dengan penuh tanggungjawab untuk merealisasikan visi dan misi Bupati serta RPJMD kabupaten sukabumi” ungkap Wabup di Samudra Beach Hotel.Rabu, (21/12/2022)

Masih dikatakan Wabup, bahwa optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah dilakukan guna mencari potensi sumber penerimaan daerah, yang seutuhnya nanti dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi

BACA JUGA :   Dedy Putra Ingatkan Jangan Ada Tekanan ke ASN, Rio dan Aparatur Dusun

“Intinya Kabupaten Sukabumi PAD nya Harus Meningkat dimana keberadaan Bapenda itu strategis untuk meningkatkan Pendapatan” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Hj. Aisah melaporkan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk lebih memahami makna dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.

Sosialisasi diikuti oleh 120 peserta terdiri dari Staf Ahli Bupati, Asisten Daerah, Inspektur, Kepala perangkat daerah, Kepala Bagian Setda serta Camat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights