PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Selain terdakwa SS mantan Kadinkes Padangsidimpuan, Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhi hukuman 1 Tahun kurungan penjara terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Purnama Hasibuan S Kep Ners (PH).
Melalui press release yang diterima dimensinews.co.id, Jakarta, Rabu (21/12/2022) dimana Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega menjelaskan ,bahwa terdakwa saudara Purnama Hasibuan hari ini Rabu (21/12/2022) telah menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi.
Zega membeberkan , terdakwa Purnama Hasibuan melaksanakan persidangan secara online melalui zoom meeting yang mana terdakwa berada dalam ruang sidang online Rutan Padangsidimpuan sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa berada diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kelas 1A.
Lanjutnya, adapun amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut.
- Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan S Kep Ners oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun.
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Sedangkan pada persidangan sebelumnya Kamis (8/12/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah membacakan tuntutannya amar sebagai berikut.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan berupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair selama 3 (Tiga) Bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut maka Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum Banding sama halnya terhadap putusan terdakwa Sopian Sobri Lubis yang dimana Jaksa Penuntut Umum juga Banding ,”kata Kasi Intel Yunius Zega.(AML).