Terlibat Korupsi, Mantan Bendahara Dinkes Padangsidimpuan Dikerangkeng 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN,SUMUT – Selain terdakwa SS mantan Kadinkes Padangsidimpuan, Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhi hukuman 1 Tahun kurungan penjara terhadap mantan Bendahara Dinas Kesehatan Padangsidimpuan Purnama Hasibuan S Kep Ners (PH).

Melalui press release yang diterima dimensinews.co.id, Jakarta, Rabu (21/12/2022) dimana Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega  menjelaskan ,bahwa terdakwa saudara Purnama Hasibuan hari ini  Rabu (21/12/2022) telah  menjalani sidang putusan tindak pidana korupsi.

Zega membeberkan , terdakwa Purnama Hasibuan melaksanakan persidangan secara online melalui zoom meeting yang mana terdakwa berada dalam ruang sidang online Rutan Padangsidimpuan sedangkan Majelis Hakim dan Penasehat Hukum terdakwa berada diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan kelas 1A.

BACA JUGA :   Dapat Restu, Bung Zeck Siap Mencalonkan Diri di Pileg 2024 Mendatang

Lanjutnya, adapun amar putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim adalah sebagai berikut.

  1. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan S Kep Ners oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun.
  3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
  4. Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
BACA JUGA :   Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Pansus Laporan Pertanggungjawaban Bupati OKU Selatan TA-2023

Sedangkan pada persidangan sebelumnya Kamis (8/12/2022) lalu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan telah membacakan tuntutannya amar sebagai berikut.

Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

  1. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Purnama Hasibuan  berupa pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) subsidair selama 3 (Tiga) Bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  2. Membebankan kepada terdakwa membayar perkara sebesar Rp 5.000 (Lima Ribu Rupiah).
BACA JUGA :   Bantu belajar Daring, Upaya Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Tingkatkan Mutu Generasi Muda

Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut maka Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan upaya hukum Banding sama halnya terhadap putusan terdakwa Sopian Sobri Lubis yang dimana Jaksa Penuntut Umum juga Banding  ,”kata Kasi Intel Yunius Zega.(AML).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights