ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh menghimbau kepada seluruh masyarakat agar saat melewati malam tahun baru 2023 agar tidak melakukan kegiatan hura-hura karena tidak sesuai dengan Syariat Islam yang sudah diterapkan di Aceh.
Himbauan itu sudah ditetapkan berdasarkan keputusan MPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Peringatan Tsunami dan Menyambut Tahun Baru 2023 Masehi.
Dalam himbauan itu, MPU Aceh juga mengajak kepada masyarakat Aceh khususnya dalam memperingati 18 tahun bencana Tsunami Aceh agar lebih fokus pada kegiatan zikir, wirid, doa, tafakkur dan membaca Al-Qur’an baik secara perseorangan dan berjamaah.
Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali dalam himbauan itu juga meminta agar dalam melewati pergantian tahun baru 2023 agar tidak menyalakan lilin, meniup terompet, menyalakan kembang api serta menyalakan musik yang hingar bingar karena akan mengganggu kenyamanan.
Masyarakat juga dilarang melakukan dan mengikuti acara khas ritual non muslim, namun jangan mengganggu saudara kita yang sedang merayakan Natal.
“Tunjukkan sikap toleransi kita dengan cara tidak menggangu saudara kita yang sedang merayakan Natal dan tetap menjaga kekompakan dan rasa persatuan,” tutup Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali seperti yang tertera dalam himbauan itu.