Partai Demokrat Tolak Perpu No 2 Tahun 2022 Pengganti UU Cipta Kerja, Berikut 9 Alasannya

  • Bagikan

JAKARTA – Partai Demokrat menolak Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja yang di keluarkan pemerintah.Karena menurut Partai Demokrat UU Ciptaker itu cacat secara formil dalam pembentukannya dan tidak sesuai dengan ketentuan berdasarkan UUD 1945

Berikut 9 alasan yang di berikan Partai Demokrat melalui Jansen Sitindaon Wasekjen Partai Demokrat.

  1. Kami Partai Demokrat, sebagai Partai yg sejak awal di DPR menolak UU Ciptaker / “Omnibus Law”, menolak Perppu yang dikeluarkan Presiden cq Pemerintah hari ini;
  2. Pertimbangan Putusan MK di halaman 412 angka 3.19, telah secara tegas menyatakan “UU Ciptaker 11/2020 ini Cacat Formil. Proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945”;
  3. Di halaman 413 s/d 414 angka 3.20.1; 3.20.2, 3.20.3, 3.20.4, dan Amar Putusan halaman 416 s/d 417 angka 3 dan 5: MK menegaskan kembali “UU Ciptaker ini inkonstitusional secara bersyarat. Untuk itu MK memberi kesempatan 2 tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya. Jika itu tidak dilakukan, UU Ciptaker ini akan inkonstitusional secara permanen dan aturan lama yg telah dicabut berlaku kembali agar tidak terjadi kekosongan hukum”
  4. Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2022 terkait UU Ciptaker ini dikeluarkan 3 Nopember 2021. Dimana jatuh tempo (2 tahun masa perbaikannya) hingga Nopember 2023. Jika memiliki “niat baik” dengan waktu yg begitu lama ini, harusnya pemerintah membawa kembali UU ini ke DPR untuk dibahas dan diperbaiki. Bukan malah tiba-tiba hari ini mengeluarkan Perppu
  5. Dalam Amar Putusan MK angka 7 halaman 417 telah dengan secara tegas dinyatakan: “agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas”Artinya terhadap UU Ciptaker yang telah dinyatakan cacat formil ini, harusnya: solusinya bukan Presiden cq Pemerintah mengeluarkan Perppu, namun dibahas dan diperbaiki kembali dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara lebih maksimal dan bermakna” sebagaimana kata-kata dalam putusan MK itu sendiri;
  6. Berdasarkan berbagai pertimbangan di atas, maka kami Demokrat berpendapat: tindakan pemerintah hari ini mengeluarkan Perppu, telah nyata-nyata mengangkangi dan tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang harusnya dipatuhi. Jika pemerintah sendiri tidak mematuhi putusan hukum bagaimana rakyat diminta untuk patuh? Ini bukan contoh yg baik dalam bernegara;
  7. Terkait ihwal keadaan darurat, mendesak dan memaksa, kami juga melihat hal itu tidak terpenuhi. Benar, itu hak subjektif Presiden menilainya. Namun Presiden sendiri dalam banyak kesempatan menyatakan keadaan kita baik-baik saja. Ini tentu bertolak belakang dengan syarat-syarat keluarnya Perppu;
  8. Karena kita ini negara hukum, keadaan darurat itu juga bisa diukur oleh publik yg adalah bagian dari masyarakat hukum Indonesia. Penilaian subjektif Presiden bukanlah titah yg serta merta harus jadi hukum. Kita punya sistem perlembagaan “check and balance. Agar ungkapan Perancis “L’etat Ce’s Moi”: negara adalah aku, tidak terjadi di Indonesia ini. Apalagi UU Ciptaker ini sejak awal banyak ditolak masyarakat dan berakhir diuji ke MK. Untuk itu dalam masa sidang berikutnya, DPR harusnya menolak Perppu ini dan patuh pada putusan MK untuk diperbaiki. Jikapun tidak — karena dominannya kursi blok pemerintah di parlemen — kami Partai Demokrat melalui fraksi di DPR akan menolak ini;
  9. Penutup: karena kita ini Negara Hukum, harusnya putusan MK dalam kasus UU Ciptaker inilah yg jadi pegangan semua, tidak terkecuali pemerintah yang juga menjadi pihak dalam perkara ini dan argumennya telah didengar Mahkamah. Oleh MK, UU Ciptaker ini telah dinyatakan cacat formil. Harusnya diperbaiki, bukan malah diterabas dengan mengeluarkan Perpu karena merasa punya hak dan kuasa untuk itu.
BACA JUGA :   Lestarikan Lingkungan Hidup,Seribu Pohon Ditanam di Area Maki Group 1 Kopasus
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights