JAKARTA – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan pemberian denda sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kepada pelaksana/kontraktor sesuai Perpres 12/2021 dan Perka LKPP 12/2021 dilakukan pemberian kesempatan untuk penyelesaian kerja dengan pengenaan Denda.”kata Arlan saat di hubungi via aplikasi pesan singkat wastupp nya (5/1/2023)
Pemberian kesempatan itu kata Arlan,diperbolehkan meski sudah melampaui tahun anggaran.
“Jadi PUPR Provinsi Banten tetap menjalankan proses kontrak sesuai ketentuan.”singkatnya.
Sebelumnya proyek Rehabilitasi Jalan KH Hasyim Azhari Kota Tangerang di soroti berbagai kalangan Aktivis dan masyarakat Kota Tangerang.
Pasalnya pekerjaan rehabilitasi jalan KH Hasyim Azhari tersebut di nilai masyarakat Amburadul.Selain itu pekerjaan tersebut juga tidak tepat waktu.