Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Tiga Pegawai Bank di Muaradua Jadi Tersangka

  • Bagikan

OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri OKU Selatan melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap tiga tersangka pelaku tindak pidana korupsi di bank plat merah cabang Muaradua.kamis (5/01/2023)

Penahan terhadap ketiga tersangka tersebut terkait dugaan tidak pidana penggelapan dana pada bank ber plat merah cabang Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Dr Adi Purnama.,SH.,MH,didampingi Kasi Pidsus Julian Rahman.,SH., Kasi Intelijen Aci Jaya Saputra.,SH, dan Kasi Datun Hasan Ashari.,SH.,dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap tiga pegawai bank cabang Muaradua setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka itu ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dimulai dari Desember 2022 yang lalu. Dari pemeriksaan dan penyidikan ditemukan dugaan tindak pidana penggelapan uang nasabah sebesar 1,3 Milyar.

BACA JUGA :   Sebelumnya Masuk Dalam Jerat, Seekor Harimau Sumatera Serang Dr Hewan BKSDA Sumut Hingga Alami Luka Robek

“Ketika tersangka berinisial FI selaku, teler, DG selaku customer servis (CS) dan RSP selaku sekuriti”,jelas Kajari di ruang konferensi pers Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan, Kamis 05-01-2023.

Lebih lanjut Adi mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya dengan cara memalsukan identitas nasabah melalui penarikan tunai serta penarikan ATM.
Atas perbuatan ketiga tersangka, nasabah mengalami kerugian sebesar lebih kurang 1,3 Milyar”, bebernya

Atas kejadian tersebut tambah Kajari,pihak bank plat merah telah menganti uang nasabah, sehingga nasabah tidak mengalami kerugian,namun pihak bank cabang Muaradua,Akibat dari perbuatan para tersangka tersebut mengalami kerugikan negara karena pihak bank harus mengembalikan dana milik nasabah yang digelapkan.

Selain itu Kajari juga mengatakan, terbongkarnya dugaan penggelapan ini berdasarkan laporan dari pihak bank tersebut. Dengan dalih ingin melakukan “bersih-bersih” di tubuh bank tersebut.

BACA JUGA :   Sekda Sukabumi Berharap Status UHC Demi Layanan Kesehatan

“Atas laporan dan kerjasama dari pihak bank, kami jajaran Kejaksaan Negeri OKU Selatan mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih”, ucap Kajari.

Saat ini ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Sebagaimana Telah Diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP, yang menimbulkan Kerugian Negara” pungkasnya. **BG

BACA JUGA :   Kunker Komisi III DPR RI di Mapolda Jatim, Lepas 77 Mobil Vaksinasi dan Bagikan 2 Ribu Paket Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights