LPG 3 KG Capai Rp 30.000 Di Palas, Penegak Aturan Terkesan Cuek

  • Bagikan

DimensiNews.co.id, PALAS – Peredaran LPG 3 Kg masih datar dengan harga Rp 30.000 per tabung di tingkat pengecer mengabaikan keketapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Kecamatan Barumun Rp17.500. Diduga Pemda Palas dan Kepolisian masih acuh dan terkesan melakukan pembiaran terhadap harga yang melebihi HET tersebut.

Bahkan ada beberapa pengecer yang menjual LPG 3 Kg dengan harga Rp 40.000 per tabung. Namun sampai saat ini, pihak Disprindag Padang Lawas dan Kepolisian belum menindak satupun pengecer yang menjual di atas HET.

Boru Hasibuan, salah satu warga lingkungan Pasar Sibuhuan mengaku dirinya sempat melihat truk pengakut LPG subsidi datang pada malam hari ke pangkalan. Namun bisa dipastikan keesokan harinya barang sudah kosong di agen. Tetapi, tabung hijau banyak didapati di kalangan pengecer denga harga 30.000,-/tabung, sedang kalau saat langka tabung hijau bisa mencapai Rp.40.000,-/tabung.

BACA JUGA :   Pengurus Wilayah IKA PMII Malut, Resmi Dilantik Menpora

“Saya memperhatikan truk yang membawa LPG 3 kg ke pangkalan pada malam hari, dan saat itu juga pangkalan menjual ke pengecer manapun untuk membeli, sehingga ke esokan harinya setiap pangkalan yang ada dikecamatan Barumun ini selalu kosong”. Ujar Boru Hasibuan kepada DimensiNews, Minggu (25/08/19).

Hal senada juga disampaikan Hotmaida Hasibuan, seorang ibu rumah tangga di lingkungan Pasar Sibuhuan. Ia juga mengaku kesulitan mendapatkan gas LPG 3 Kg dengan harga HET yang sudah ditetapkan.

“Kalau kita lihat banyak pengecer yang menjual degan harga tinggi, bahkan yang dadakan malah ready stock dengan harga yang jauh dari HET. Mau tidak mau dari pada tidak memasak ya terpaksa saya harus beli dengan harga tiga puluh ribu rupiah, sedangkan kalau saat tabung tersebut langka bisa mencapai empat puluh ribu rupiah”. Katanya.

BACA JUGA :   Kedapatan Bawa Puluhan Butir Pil Tramadol dan Alat Hisap Sabu Tiga Pemuda Diamankan TPP Polres Jakbar

Meski ketentuan peraturan sudah jelas yakni Undang-undang Tentang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2 miliar.

Selain itu, pada pasal 53 huruf c dan d juncto pasal 23 ayat 2 huruf dan d Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 30 miliar, namun pihak kepolisian dan Disprindakop Palas masih bungkam. (R9)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights