BATU BARA – AKP .Sastrawan Tarigan memimpin langsung operasi Pengrebekan Narkoba di duga Kampung Narkoba Desa Dahari Indah Kecamatan Tanjung Tiram
Kasat Narkoba dan personil Polres Batu Bara menggungkap hasil kasus narkoba
Program Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara yang di namakan
GKN (Grebek Kampung Narkoba), dalam KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Satuan Reserse Narkoba mendengar dari berdasarkan adanya Dumas (pengaduan masyarakat), tentang adanya peredaran gelap Narkotika.
Kepala Satuan Reserse Narkoba mengamankan terduga 1 orang terduga tersangka inisial S (I) dengan berstatus usia 42 tahun, pekerjaan Nelayan, beragama Islam, yang dengan alamat tempat domisili di Dusun ll, Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara.
Polisi mengaman kan terduga tersangka S tertangkap tangan di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Selasa (10/01/2023) sekira 17.30 wib.
Kasat Reserse Narkoba atas ada nya laporan masyarakat dan memproses dengan cepat pengaduan masyarakat dengan cepat dan tanggap.
Polres Batu Bara mempunyai program kegiatan yang di namakan
Grebek Kampung Narkoba yang di singkat GKN
Dari hasil laporan masyarakat satuan Reserse Narkoba siap
bekerjasama dengan masyarakat
pelaksanaan kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) ini dilaksanakan atas dasar dari pengaduan Masyarakat (Dumas). tentang adanya peredaran gelap narkoba yang terjadi di Desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.
Sebelum di laksanakannya kegiatan GKN tersebut, terlebih dahulu sebelum terjun kelapangan personil satuan Reserse Narkoba apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH.
Bahwasanya, kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba) yang dilaksanakan di Desa Dahari Indah, yang terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dalam rangka pengungkapan kasus narkoba.
Yang mana dari kegiatan Pelaksanaan GKN yang dimaksud, dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH, dengan didampingi oleh Kanit. II IPTU P. Tamba dan Kaurmintu IPDA K. Manurung, dari kegiatan GKN ini, telah berhasil melakukan tindakan pengamanan, berupa mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika, serta sebagai pelaku pengguna yang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi mengamankan
Yang mana sebagai barang bukti yang telah diamankan, berupa 1 (satu) paket sedang plastik transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto. 2.5 gram,
1(satu) bungkus plastik klip kosong,
1(satu) kota bungkus rokok Surya, 1 (satu) unit Handphon merk Nokia warna hitam
Yang disita dari penguasaan Shzl (Ijal).
Yang mana setelah dari hasil test urine, menggunakan alat tes merk Egens, yang dilakukan terhadap sipelaku adalah positif mengandung metapitamine (narkotika jenis sabu-sabu), serta menurut dari keterangan sipelaku, mengakui baru dua hari yang lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku
Selanjutnya, di gelandang ke Satres Narkoba Polres Batu Bara, untuk dilakukan interogasi, serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk lebih lanjut.ujar AKP Sastrawan Tarigan
(Herman Manurung)