Persiapan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas Yang Berbasis Elektronik ,Korlantas Polri Kunjungi Polres  Mesuji

  • Bagikan

MESUJI – Korlantas Polri melalui Bag TIK melakukan asisten ke Jajaran Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung dalam rangka survei persiapan Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas yang berbasis Elektronik. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Program Prioritas Kapolri.

Rombongan Asistensi Korlantas Polri yang dipimpin oleh Kasubbaganbangsistek Bag TIK Korlantas Polri, AKBP Dwi Santoso disambut oleh Waka Polres Mesuji Kompol Juli Sundara bersama Kasatlantas Polres Mesuji Iptu Wahyu Dwi Kristanto.

Iptu Wahyu menyampaikan bahwa Jajarannya saat ini sudah melakukan survei di dua titik yang akan dilakukan pemasangan ETLE, yakni di Simpang Tiga Kecamatan Simpang Pematang dan di Simpang Tiga Brabasan Kecamatan Tanjung Raya.

BACA JUGA :   Pangdam IX/Udayana Hadiri Rapat Koordinasi World Water Forum ke 10 Tahun 2024 Di Nusa Dua Bali

“Kami sangat mendukung penerapan ETLE di Kabupaten Mesuji. Dengan hadirnya ETLE diharapkan Masyarakat lebih tertib dalam Berlalu Lintas, selain itu pelanggar dapat ditindak tanpa adanya Transaksional di lapangan”. Ucap Iptu Wahyu di Kantor Satlantas Polres Mesuji. Kamis (19/01/2023).

Pria berdarah Jawa itu menambahkan, bahwa tidak hanya ETLE nantinya yang akan di pasang di Kabupaten Mesuji, tetapi juga ada Kamera Pengawas Situasi Arus Lalu Lintas di beberapa titik, seperti tiga titik di Jalan Perbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Perbatasan dengan Kabupaten Tulang Bawang, dan di Exit Tol Simpang Pematang.

“Ada juga penempatan Kamera Monitoring di 4 Titik Daerah Rawan Laka dan Pusat Keramaian”. Imbuhnya

BACA JUGA :   Merlan Uloli : Regsosek Untuk Pemanfaatan Bagi Kebijakan Yang Lebih Luas

Tidak hanya survei dalam hal pemasangan ETLE, AKBP Dwi juga meninjau lokasi yang nantinya akan dibangun kantor Traffic Management Center (TMC) sebagai Pusat Kontrol Pengawasan pada tiap-tiap Kamera yang terpasang di Jalan. Pungkasnya. (Rilis/erwan)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights