ACEH UTARA – Tokoh masyarakat Aceh Utara T.S. Sani, SE menyayangkan sikap beberapa anggota DPRK Aceh Utara yang melayangkan mosi tidak percaya terhadap kinerja Pj Bupati Aceh Utara kepada Mendagri RI.
Dalam keterangannya kepada DimensiNews.co.id, Rabu (1/3), T.S. Sani, SE menyikapi mosi tidak percaya sejumlah anggota DPRK Aceh Utara bukan sebuah solusi karena problematika di Aceh Utara sangat komplek, sehingga dibutuhkan sinergitas antara eksekutif dan legislatif.
“Melihat persentase tingkat kemiskinan di Aceh Utara yang masih tinggi dibutuhkan kerjasama antara eksekutif dan legislatif sesuai dengan tupoksi masing-masing,” ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, sikap saling menyalahkan harus dihindari kerena tugas untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan di Aceh Utara berada dipundak eksekutif, legislatif serta komponen masyarakat lainnya.
“Eksekutif dan legislatif ibarat dua sisi mata uang, meski kedua sisi berbeda tetapi memiliki nilai kesatuan yang sama, jika satu sisi saja tidak ada, maka uang itu tidak berharga,” ungkap T.S. Sani, SE yang juga mantan Ketua KNPI Aceh Utara.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh DPRK Aceh Utara tidak ada yang salah, tetapi dalam memberikan pernyataan harus terukur serta dilengkapi dengan data yang akurat, agar tidak ada kesan mengambang dan berbau politis.
Namun, sikap mosi tidak percaya kepada Pj Bupati Aceh Utara yang dilayangkan oleh DPRK Aceh Utara tidak ada yang salah, karena ada Undang-undang yang mrengatur tentang itu.
“Pertanyaannya, apakah tahapan seluruh rangkaian hingga sampai kepada sikap mosi tidak percaya sudah ditempuh oleh sejumlah anggota DPRK Aceh Utara yang ikut menginisiasi mosi tidak percaya,” sebutnya.
Selain itu, apakah DPRK Aceh Utara sudah melakukan pengawasan ke lapangan secara akurat dan ada tidaknya penyimpangan yang terukur atas berbagai persoalan yang mengemuka hingga munculnya mosi tersebut.
Mantan Ketua KNPI Aceh Utara masa berlangsungnya Darurat Militer itu juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi AP juga perlu introspeksi diri atas mosi tidak percaya yang dilayangkan oleh DPRK Aceh Utara.
Pj Bupati Aceh Utara juga harus memastikan sekaligus mendorong SKPK untuk lebih fokus untuk progres percepatan seluruh program pembangunan hingga tuntas seperti yang telah direncanakan. Ungkap T.S. Sani, SE yang juga pernah menjabat sebagai Manager Qualify Ansurance BRR NAD Nias.
Kalau tak tau permasalahan bagus nya tdk mencampuri urusan orang… Logika nya jika bukan DPRK siapa lagi yg lebih berkompeten memberi masukan kepada PJ Bupati??