Supriansa : Putusan PN Jakpus Mengganggu Stabilitas Politik Tanah Air

  • Bagikan

JAKARTA – Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar Supriansa, menilai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024, telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

“Keputusan itu telah mengganggu kestabilan politik di negara kita yang sangat baik ini saat ini karena membenturkan kepentingan politik dan hukum,” ujar Supriansa, kepada media.

Sebelumnya pada Kamis (2/3/2023) PN Jakpus dalam putusannya, memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Perintah ini berawal dari gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Dilihat dari putusan No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, gugatan ini dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022. Dalam putusan hakim menghukum tergugat atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Menanggapi putusan itu

BACA JUGA :   Hadiri Ngopi Senza Bareng Baznas, Dr. Nurdin Berharap Layanan Baznas Bisa Lebih Luas

Supriansa menganggap majelis hakim, memutuskan perkara dan menafsirkannya secara berlebihan. Meski dalam hal ini hakim juga memiliki kemerdekaan dalam membuat putusan.

“Namun, ini perkara perdata. Semestinya majelis hakim memutuskan tentang apa yang menjadi gugatan dari penggugat dalam hal ini Partai Prima, seperti memerintahkan agar KPU melakukan verifikasi ulang partai tersebut,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu.

Dalam perkara itu, menurut Supriansa, putusan itu justru tidak ada hubungannya dengan apa yang diminta oleh Partai Prima, yakni soal verifikasi parpol yang dilakukan KPU.

“Putusan majelis hakim itu juga berdampak secara hukum terhadap partai lain dalam mengikuti proses pemilu. Mestinya PN Jakpus membuat putusan yang tidak merugikan pihak lain,” ungkap anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini.

BACA JUGA :   Lapas Pemuda Kelas 1 Tangerang Laksanakan Perekaman E KTP Serentak

Dalam UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 431, dinyatakan bahwa yang bisa menunda proses pemilu adalah kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya.

Dalam hal ini Supriansa menyatakan jika Partai Golkar juga mendukung upaya yang dilakukan KPU untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

Anggota DPR RI dari Dapil Sulawesi II ini juga menyatakan bahwa Partai Golkar telah menerima arahan dari Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto untuk selalu menjunjung tinggi demokrasi dan menghormati dan mendukung semua tahapan Pemilu yang sudah dijalankan oleh KPU.

“Ketum Airlangga selalu mengingatkan kami untuk menjadi warga negara yang baik dengan menjunjung tinggi demokrasi dan tidak merusaknya,” pungkas Supriansa.

BACA JUGA :   PWI Kota Tangerang Silaturahmi Ke Asda III dan Bapenda
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights