ACEH UTARA – Dalam rapat di Komisi V DPRK Aceh Utara bersama Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara yang berlangsung, Rabu (8/3) mendapat penjelasan bahwa Pemkab Aceh Utara pada TA 2023 hanya membayar honor pimpinan dan guru dayah selama 7 bulan.
Mendapat penjelasan itu, Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara Zulfadli A Taleb menyesalkan tindakan Pemkab Aceh Utara melalui Dinas Pendidikan Dayah yang hanya menyediakan anggaran untuk membayar honor pimpinan dan guru dayah selama 7 bulan.
“Padahal pada rapat Komisi V dengan Dinas Pendidikan Dayah pada 25 Oktober 2022 lalu, Komisi V memberikan rekomendasi agar jerih atau honor pimpinan dan guru dayah dibayar penuh hingga 12 bulan,” ungkap Zulfadli A Taleb.
Seharusnya Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, memberikan perhatian khusus terhadap rekomendasi tersebut, karena mengingat itu bagian dari kekhususan Aceh dalam rangka mendukung pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Utara.
“Kami juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara untuk mengalokasikan kembali honor pimpinan dan guru dayah menjadi 12 bulan sebagaimana rekomendasi dua pihak antara Komis V DPRK Aceh Utara dengan Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utarapada tanggal 25 Oktober 2022,” tegasnya.
Selain itu, Komisi V DPRK Aceh Utara juga merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Dayah untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Peringatan Hari Santri pada TA 2023.
“Rekomendasi yang kita berikan untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Hari Santri 2023 juga tidak bisa dilaksanakan dengan alasan pada TA 2023 tidak tersedia anggaran,” sebutnya.
Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara Zulfadli A Taleb, Sekretaris Zulkarnaen, S.Pd, M.Pd, Tgk Azharj Abdul Manan, Saifuddin, Drs. As’adi dan Hj Nurmalia, S.Pd.I, Kadis Pendidikan Dayah Aceh Utara Abdullah Hasbullah, S.Ag. M.S.M serta staf lainnya.