Diduga Rampas Tanah Warga, Kades Cikande Bakal Dilaporkan

  • Bagikan

KABUPATEN TANGERANG – Warga masyarakat Desa Cikande Merasa resah atas tindakan arogansi kapala Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

Keresahan itu lantaran diduga Kades Cikande AE, yang secara paksa merampas hak garapan warga untuk di bagi-bagikan kepada perangkat Desa

Menurut keterangan warga berinisial A dan M sudah menggarap lahan seluas sekitar 6500 Meter yang terletak di kampung Jayanti, RT. 21/06 Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, sejak tahun 1995 dan Tahun 2005 yang pada saat itu di ketahui oleh mantan Kapala Desa Muktar dan A Sayuti.

Namun pada saat kata warga yang tidak mau disebut namanya itu mengatakan bahwa, lahan tersebut di ambil oleh oknum Kepala Desa AE, dengan dalih untuk kepentingan Kegiatan masyarakat membuat Gedung Serba Guna (GSG) Balai RW dan RT, Majelis Taklim, dan Pelebaran Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanjung Gembar.

Hal itu hanyalah janji belaka yang tidak pernah terealisasi.Kini lahan tersebut di sulap menjadi lahan usaha perorang berupa kontrakan dan Pemancingan.

Atas peristiwa itu warga merasa merasa sangat resah dan kecewa warga dan pemilik lahan akan laporkan kapala Desa ke Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Tangerang, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

BACA JUGA :   Kukuhkan Pengurus Forikan, Hj.Yani Jantika : Makan Ikan Akan Sehat dan Cerdas

Pemilik lahan garapan A dan M saat di temui awak media membenarkan atas Arogansi Kapala Desa Cikande diduga rampas lahan garapan miliknya dengan dalih untuk kepentingan masyarakat dan harus di perbarui surat garapan lahan bengkok dengan biaya sebesar Rp. 4.500.000,- belum termasuk biaya pengukuran Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) itu semua di terima oleh kapala desa,

“Saya mempunyai lahan itu seluas 5000 meter, dan saya sempat di panggil oleh Kapala Desa, katanya mau meminta lahan garapan milik saya itu seluas 2000 Meter, katanya untuk pembuatan Majelis Taklim, Aula, Balai Rw, RT dan Pelebaran Makam, tentu kalau untuk kepentingan masyarakat saya berikan, sekarang malah di jadikan, Kontrakan sama Pemancingan terus di bagi-bagikan ke perangkat Desa, tentu saya tidak terima, sisa 3000 meter lagi kata pak lurah itu surat garapannya surah mati harus di perbarui dan harus di pecah bagi Tiga Surat itu ada biayanya sebesar 1,500.000. Karena saya Tiga Surat jadi totalnya 4.500.000, itu belum termasuk biaya pengukuran 2 juta rupiah, uang tersebut saya serahkan ke Pak lurah” jelas A

BACA JUGA :   Pajak Hiburan DKI Naik Jadi 40 Persen, Aktivis Kabid Infokom FP2KAM : Pengusaha Terancam Gulung Tikar, Pengangguran Akan Meningkat

Atas kejadian ini lebih Lanjut A mengatakan dirinya akan buatkan Laporan Pengaduan (Lapdu) kepada BPD dan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar ke depan nanti kapala desa tidak melakukan hal yang sama terhadap masyarakat yang memiliki lahan garapan seenaknya ambil lahan orang” tutup A

Selain itu M juga menjelaskan dirinya merasa tidak di memanusiakan oleh Kapala Desa yang mana lahan garapan miliknya di rampas secara paksa tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu,

“Saya merasa di manusia kan oleh pak Lurah ini, lahan garapan saya yang bertahun tahun saya urus ini main di rampas aja untuk di jadikan kolam pemancingan. Jujur saya merasa kaget tiba-tiba ada Beko mengeruk lahan saya, dan saya sempat protes malah saya di bentak oleh pak mandor itu lalu saya sempat datang ke rumah pak RW Mitro namu jawab “Saya tidak tau bu” coba saya harus mengadu ke siapa. Lalu kemudian saya coba untuk mengadukan persoalan ini ke pak Camat Namun Pak Camat tidak Bisa di Temui, saya hanya bisa berdoa kepada Allah,Saya melalui media dan wartawan ini cuma berharap pak Bupati dan Pejabat Daerah bisa Mendengarkan Keluhan masyarakat dan kami perlu keadilan”Tutur M, sambil menangis.

BACA JUGA :   Polres Metro Tangerang Kota, BEM dan OKP Bagikan Ratusan Takjil ke Masyarakat

Selain itu Sebagian Masyarakat Desa Cikande Akhir ikut angkat bicara dan menyayangkan atas tindakkan arogannya kapala desa

Saat di temui awak media AJ menjelaskan, apa pun bentuknya kebijakan kapala desa itu tidak di benarkan,segala hal itu harus di dasari dengan Peraturan Desa (Perdes) ini Perdes aja belum di buat udah main ambil aja lahan orang untuk di dikomersilkan

“Kami jelas-jelas pernah mengajukan surat permohonan pelebaran makam untuk kepentingan masyarakat banyak sampai saat ini belum ada jawaban baik dari desa maupun dari Kecamatan.Kalau memang ini BPD dan Pemerintah Daerah dan Pihak Ke Kecamatan tidak bisa menjelaskan kan kami siap akan turun ke jalan melakukan aksi.’ ungkap nya.

Hingga berita ini di turunkan Kades Cikande saat di hubungi wartawan via pesan singkat wastupp belum memberikan respon.

(Suminta )

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights