Pemkab Aceh Utara MoU dengan Kejaksaan untuk Perkara Perdata dan TUN

  • Bagikan
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, M.Si pose bersama Kajari Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, MH usai penandatanganan MoU

ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan Nota Kesepakatan dalam penanganan perkara-perkara hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding) tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, MH, bertempat di aula Kantor Bupati di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, (3/4).

Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, dalam sambutannya antara lain mengatakan bahwa MoU ini sangat penting dalam memberikan pendampingan hukum dan konsultasi hukum, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami himbau Bapak/Ibu agar konsultasi dan kolaborasi dengan Kejari. Jaksa akan memberikan layanan, karena Kejaksaan adalah pengacara negara,” kata Azwardi.

BACA JUGA :   Tekan Angka Kecelakaan, Polisi Maksimalkan Operasi Patuh Lalu lintas 

Untuk dinas-dinas yang mengelola anggaran besar, misalnya ada bersumber DAK, DOKA dan lain-lain, agar lebih dulu melakukan pemetaan di mana area yang membutuhkan pendampingan, sehingga area itu bisa dikonsultasikan dengan jaksa guna menghindari terjadinya kebocoran/penyimpangan, harap Azwardi.

Disebutkan, Mou dengan Kejaksaan semata-mata karena Pemerintah Daerah ingin menciptakan pengelolaan pemerintahan yang baik, misalnya dalam pelaksanaan tender, pegelolaan aset, dan lain-lain.

“Jangan MoU ini dijadikan tameng oleh Bapak/Ibu untuk berbuat curang. MoU ini khusus perkara perdata dan Tata Usaha Negara. Tapi kalau perkara pidana, itu terpulang kepada pribadi atau person yang melakukannya,” tegas Azwardi.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr Diah Ayu HL Akbari, SH, MH, dalam smabutannya mengatakan MoU ini sangat membantu para pejabat pemeritah sebagai pengelola keuangan negara.

BACA JUGA :   Pj Bupati Aceh Utara Respon Keluhan  Para Geuchik

“Beberapa dinas bahkan sudah pernah kami dampingi, kita lakukan review pada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas,” ungkapnya.

Kata Diah Ayu, pada dasarnya pihak Kejaksaan wajib mengawal dan mendampingi dalam setiap kegiatan pembangunan, misal jika ada temuan maka akan dilakukan langkah pemulihan.

“Ini prioritas kita, yakni melakukan pemulihan keuangan negara, ini kita utamakan,” ujarnya.

Lebih jauh Diah Ayu mengatakan bahwa, pihaknya paling banyak menerima laporan tentang dugaan penyelewengan penggunaan keuangan desa (dana desa). Dalam hal ini, lebih kita utamakan pengembalian uang negara, kita beri waktu kepada mereka untuk menyicil atau gimana caranya agar uang negara bisa dikembalikan. Intinya dalam kegiatan pembangunan itu agar gunakan uang rakyat itu untuk kesejahteraan rakyat. kata Diah.

BACA JUGA :   Hari Nelayan Ujung Genteng, Bupati : Promosikan Daerah dan Meningkatkan Nilai Tambah Ekonomi
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights