Beredar Informasi Diduga Pendistribusian BBM Solar Subsidi Tabrak Aturan, SPBU Talikumain Bungkam, Ada Apa ?

  • Bagikan

JAKARTA- Masyarkat luas khususnya pengguna jejaring sosial masih dihangatkan akan pemberitaan media online dan viralnya video singkat, pada Sabtu (8/4/2023)

Di akun milik Ketua MPC PP Rohul, Syahmadi Malau akan dugaan penyalahgunaan pendistribusiaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subisdi jenis Solar disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dimana awak media sempat mendapatkan informasi, dari salah satu masyarakat bahwa peristiwa yang ada dalam video viral tersebut dan pemberitaan dibeberapa media online bukanlah hal yang baru atau sudah lama berlangsung.

Salah satu narasumber yang tidak berkenan disebut namanya kepada awak media, dimensiews.co.id melalui sambungan seluler menyampaikan, kalau yang terjadi dalam video singkat dan pemberitaan pemberitaan dimedia online diduga bukanlah hal yang baru.

“Jangankan saya orang banyak mungkin juga diduga sudah tahu, makanya saya tidak heran akan (terkejut) akan viralnya video dan pemberitaan SPBU di Tali Kumain, Jalan Dalu-Dalu, Kecamatan Tambusai, Rokan hulu itu,”ucapnya

Saat ditanya sudah berapa lama, menurutnya dugaan kejadian tersebut berlangsung”

waduh saya tidak bisa memastikan yang jelas bukan hal yang baru” singkatnya.

Atas informasi ini awak mediapun langsung berusaha meminta klarifikasi dan tanggapan dari pihak SPBU Nomor 13.285.608, Tali Kumain, Dalu-Dalu, Tambusai, Rokan Hulu akan hal yang terjadi dalam beredarnya video singkat milik Syahmadi Malau dan beeberapa informasi yang didapat dari narasumber yang menyamapaikan diduga bukan hal yang baru.

Melalui sambungan seluler, Selasa (18/8/2023), awak media sudah meminta klarifikasi dan tanggapan melalui pesan singkat whatssapp kepada Pendi yang diketahui merupakan pihak (Manager) dari SPBU Nomor 13.285.608, Tali Kumain, Dalu-Dalu, Tambusai, Rokan Hulu .

Namun sangat disayangkan yang bersangkutan red pihak SPBU Tali Kumain, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.

BACA JUGA :   PT.KBPC Group Santuni 800 Anak Yatim Se- Batang Bungo

Sebelumnya pada Sabtu (8/4/2023) lalu diberitakan Syahmadi Malau yang juga Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Rakan Hulu menemukan kegiatan pendistribusian BBM Subsidi jenis Solar terhadap kendaraan Mobil bak Pickup tertutup tervak biru, jenis L300, Merk Mitsubishi dengan nopol BM 9173 MJ yang diduga sangat janggal.

Saat itu juga sahmadi langsung memvideokan peristiwa yang diiduga telah terjadi penyalah gunaan pendistribusian BBM Solar Subsidi yang diduga dengan cara modus modipikasi tanki kendaraan jenis L300 tesebut unyuk pengisian BBM Solar ke 40 buah dirigen, dan Malau yang sapaan akrab Syahmadi mempostingkannya diakun media sosial miliknya.

“Yang uniknya dalam video terdengar percakapan antara malau dan seorang pria diduga yang membawa kendaraan mobil Pickup tersebut,”sebutnya

Dimana pria yang diduga membawa kendaraan itu menyebut kalau Ia disuruh seseorang yang bernama Lamro dan ketika siperekam video red Syahmadi menanyakan lagi sudah berapa banyak solar kau isi dan emang SPBU ini milik siapa ?

Pria tersebut langsung menjawab,” lebih kurang suda 40 dirigen dan SPBU ini milik Budiman, Lantas Syahmadi melontatkan pantas Solar cepat habis dan sering kosong disini, sudahah itu ungkapnya kepada pria tersebut,”jawabnya

Atas temuan (kejadian) dalam video inilah saya juga sudah melaporkan pihak SPBU Nomor 13.285.608, Tali Kumain, Dalu-Dalu, Tambusai, Rokan Hulu ke Pertamina dan Polda Riau dan surat laporan juga ditembuskan ke Menteri BUMN, Pertamina Pusat dan Kapolri

“Kita tunggu saja ya tindakan dari pihak terkait baik itu kepolisian dan pemerintah sendiri,” bila mana terbukti menyalahi aturan, mudah-mudahan secepatnya SPBU tersebut mendapat tindakan ataupun sanksi yang diberlakukan sehingga ini akan dapat menjadikan efek jerak bagi pihak pengelola SPBU itu dan SPBU lainnya “Mari kita tunggu sama-sama ya” singkat Syahmadi.

BACA JUGA :   Group Band Caffeine Punya Vocalis Baru, Siap Kembalikan Kejayaannya

Sebelumnya Wahyu Wagiman SH MH Selaku Senior Partner di Kantor Konsultan Hukum Bantara Raymonds Winata Law Firm ( BRW Law Firm ) yang beralamat di Graha Simatupang, Jakarta Selatan menegacam peristiwa tersebut.

Melalui keterangan tertulis elektroniknya kepada awak media di Garaha Simatupang, Jakarta selain membeberkan ancaman pidana dan sanksi Wahyu menyampaikan pandangan hukumnya.

Perbuatan-perbuatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dapat dipastikan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau badan usaha (korporasi), tanpa memperhatikan kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya. Baik yang diderita oleh warga masyarakat berupa kerusakan kendaraan maupun Pemerintah (Negara) karena maksud diberikannya subsidi tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, maka sepatutnyalah perbuatan ini digolongkan dalam “Kejahatan” sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 94 Peraturan Presiden No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Tujuan subsidi BBM pada dasarnya untuk membantu golongan masyarakat yang kurang mampu agar dapat menggunakan BBM dengan harga terjangkau sehingga dapat menjalankan aktifitas sehari-hari dengan lancar dan murah.

Sehingga, penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 53 sampai Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

BACA JUGA :   Ribuan Massa Aksi Damai Amisabi Tabagsel Jilid III Tiba Digedung DPRD Padangsidimpuan

Modus Penyalahgunaan BBM

Ada banyak modus kejahatan penimbunan BBM yang dilakukan pelaku penyalahgunaan BBM. Kepolisian Republik Indonesia mengungkapkan beberapa modus yang digunakan para pelaku untuk menimbun atau mengoplos BBM. Misalnya Pelaku bekerja sama dengan operator SPBU.

Para pelaku yang menggunakan mobil, meminta bantuan petugas SPBU untuk mengisi BBM jenis biosolar ke dalam jeriken-jeriken yang ada di dalam kendaraan. Untuk menghindari kecurigaan pengendara lain dan pengawas SPBU, pemilik mobil menyambung alat pengisian bahan bakar dengan selang panjang seperti yang terjadi di Rokan Hulu.

Modus yang juga sering didapati adalah dengan membeli solar ke sejumlah SPBU di satu wilayah dan menjual lagi ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi.

Selain penimbunan dan penyelundupan, modus yang banyak ditemukan adalah pembelian BBM dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali. Selain itu, ditemukan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.

Oleh karenanya, para pelaku penyalahgunaan BBM harus diberikan tindakan yang tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera, dengan demikian masyarakat dapat menikmati BBM secara lebih adil dan merata.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas).

Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights