MuaraBungo – Tim Restic Satres Narkoba Polres Bungo menangkap pelaku kurir narkoba jenis sabu dan ganja yang siap di edarkan di kabupaten Bungo.
Pengungkapan ke dua tersangka kurir sabu dan narkoba ini berkat informasi yang telah diperoleh Satres Narkoba dari masyarakat ad kurir mengantarkan narkoba jenis sabu sabu akan di edarkan di wilayah Bungo.
Untuk kurir narkoba, M Nasir (47) warga Vila Cendana Mas Blok G 15 Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tanayan Raya, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.
Sedangkan Efendi Yusuf (42) alamat Batang Bungo, Kecamatan Pasar Muara Bungo berhasil diringkus polisi karena ingin transaksi ganja dari Sumbar yang akan diedarkan di wilayah Bungo.
“Ke dua tersangka berhasil diringkus Tim Opsnal Satres narkoba Polres Bungo atas laporan dari masyarakat. Karena kurir sabu sengaja membawa barang haram dengan menggunakan sepeda motor,” ungkap Kapolres Bungo AKBP Wahyu Bram pada konferensi pers, Jumat (12/5/2023).
Dijelaskan, untuk sabu sabu didatangkan dari Aceh, sedangkan ganja kering dalam bungkusan koran siap edar didatangkan dari Provinsi Sumatera Barat. Untuk sabu berat setengah kilogram, dan ganja berat 900 gram.
“Pengakuan dari kedua tersangka memang dijanjikan oleh bandar uang yang sangat cukup besar, asalkan barang haram yang mereka bawa aman dan bisa diedarkan di wilayah kabupaten Bungo,” ujar Bram.
Lanjut Bram, kurir tersebut memang sudah piawai membawa narkoba ke Bungo akan tetapi berkat kejelian dari personel Satres Narkoba didukung informasi masyarakat akhirnya barang haram itu dan tersangka bisa ditangkap.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar,” pungkas Bram.