Laporan Wartawan : Andik/Abdul
KOTA TANGERANG – Setelah Viral tentang keberadaan mobil operasional KONI Kota Tangerang berada di salah satu club hiburan malam Gading Serpong dan dilanjut dengan konferensi pers untuk memberikan keterangan resmi saat acara klarifikasi dengan awak media di rumah makan Pari Gogo Kota Tangerang, Sabtu 13 mei 2023 lalu
H Dirman Ketua Umum KONI Kota Tangerang di ruang kerjanya mengatakan pasca Konferensi pers dirinya melakukan Rapat kepengurusan secara intensif untuk mengambil sikap dan langkah langkah secara Organisasi sehingga dari hasil keputusan ini menjadi keputusan bersama, dan hasil keputusan Rapat kepengurusan memutuskan menonaktifkan sementara terhadap 3 orang oknum pengurus KONI Kota Tangerang yang diduga menyalahi kode etik Organisasi dan membuat Tim pencari untuk menggali fakta kebenaran terkait masalah kendaraan operasional KONI Kota Tangerang yang menjadi Viral tersebut kata H Dirman (Selasa 23/5/2023)
Lebih lanjut Ketua Umum KONI Kota Tangerang menjelaskan dirinya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara tersebut kepada 3 orang Pengurus KONI Kota Tangerang dengan nomor surat 015/SK/KONI – KT TNG/V/2023 untuk saudara AM, 016/SK/KONI – KT TNG/V/2023 untuk saudara IJ dan 017/SK/KONI – KT TNG/V/2023 untuk saudara AS. Didalam surat tersebut secara Organisasi di berhentikan sementara sampai dengan ada keputusan yang definitif Ujarnya
Penandatanganan surat tersebut juga dengan banyak pertimbangan seperti laporan masyarakat dan pemberitaan beberapa media massa diperoleh informasi, bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas kendaraan (mobil) operasional KONI Kota Tangerang oleh beberapa orang pengurus sehingga dikualifikasi terjadi pelanggaran etika Organisasi, dan surat tersebut sudah diantar langsung oleh Sekretaris Umum KONI Kota Tangerang Tambahnya
Sementara Drs Warta Ginting selaku Sekretaris Umum KONI Kota Tangerang mengatakan Memang penonaktifan sementara tersebut berdasarkan UU 11 tahun 2022 tentang keolahragaan Nasional (Lembaran Negara RI tahun 2022 no 71 Tambahan Lembaran Negara RI no 6782, PP no 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan dan kejuaraan (Lembaran Negara RI 2007 no 35 Tambahan Lembaran Negara RI no 4702, Kepres no 72 Tentang Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta berdasarkan AD/ART KONI tahun 2020 dan Keputusan Ketua Umum KONI Provinsi Banten no 36/KONI-BTN/SK-BO/III/2023 Tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Kota Tangerang periode 2023 – 2027 kata Bung Ginting
Atas perintah Ketua Umum KONI Kota Tangerang dirinya pada tanggal 22 Mei 2023 mendapatkan tugas untuk mengantarkan surat penonaktifan tersebut ke KONI Provinsi Banten semoga atas Viral nya terkait kasus yang berkembang ini menjadi pembelajaran buat kita semua dan semoga dapat selesai secepatnya sehingga kerja kerja tupoksi KONI Kota Tangerang bisa berjalan demi kemajuan keolahragaan di Kota Tangerang Tuturnya