OKK PWI Jatim Angkatan VII Sukses Digelar Di Surabaya, Ketua PWI Jatim : Wartawan Jangan Setengah Setengah

  • Bagikan

SURABAYA – Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang diselenggarakan PWI Jatim sukses digelar di gedung PWI Jatim, Jalan Taman Apsari 15 – 17, Embong Kaliasin, Genteng, Surabaya, Sabtu, (27/05/2023).

Sebanyak 43 wartawan yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Surabaya dan beberapa wartawan dari luar kota hadir sebagai peserta dalam acara tersebut.

Adapun sebagai pembicara, Ketua PWI Jatim, Lutfil Hakim dalam sambutannya berpesan bahwa insan pers merupakan elemen penting dalam kehidupan Bangsa dan Negara. Maka dari itu, menurutnya profesi Wartawan harus dijalani dengan sebuah totalitas, baik dari segi wawasan, kode etik dan jejaring.

Lebih lanjut, Luthfil Hakim menyatakan, bahwa OKK merupakan syarat mutlak sebagai tahapan bagi wartawan yang mau menjadi anggota muda PWI, namun meski demikian, masih banyak syarat lain yang harus dilalui bagi calon anggota PWI.

“Sesuai Ketentuan PWI pusat, saat ini untuk menjadi anggota muda salah satu syaratnya harus mengikuti OKK terlebih dahulu, namun meski menjadi syarat mutlak, OKK bukanlah satu satunya syarat untuk menjadi anggota PWI, masih banyak syarat lain yg harus dilalui,” ujar Luthfil.

BACA JUGA :   Terpilih Kembali, Rijcki Gilang Sumantri Gelar Acara Syukuran

Masih kata Lutfil, profesi kewartawanan itu tidak mudah, tidak bisa didapatkan dengan tiba-tiba. Selain bisa menulis, banyak proses dan tahapan yang harus dilalui.

“Jadi wartawan itu harus serius, tidak bisa setengah-setengah, karena punya tanggung jawab yang besar terhadap publik dan terikat dengan Undang-undang pers, maka tidak boleh sembarangan, harus serius,” pesannya.

“Tidak bisa, minggu kemarin masih berprofesi lain, minggu berikutnya tiba-tiba sudah jadi wartawan,” Ujar Luthfil, disambut riuh tawa peserta.

Senada, Wakil Ketua bidang Organisasi PWI, Machmud Suhermono memaparkan ditengah kemajuan teknologi saat ini, informasi dapat diakses dari segala platform media. Baik itu Media Pers maupun Media Non Pers ( media sosial).

“Media Non Pers atau media sosial merupakan produk Informasi yang tanpa melalui proses verifikasi, rawan hoax dan dapat mengandung unsur ujaran kebencian dan lain lain. Namun berbanding terbalik dengan produk berita dari Media Pers yang merupakan produk jurnalis, yang tentunya telah diuji keakuratan informasinya melalui proses verifikasi dari berbagai sumber yang berbeda, klarifikasi dengan melakukan check and ricek, dan berimbang atau cover both side. Saya kira itu yang harus dipertahankan di masa sekarang ini,” paparnya.

BACA JUGA :   Pemkab Sukabumi Dukung Penambahan Pengelolaan Objek Wisata Untuk Meningkatkan Prekonomian

Adapun terakit penegakan hukum bagi wartawan, masih kata Machmud, wartawan tidak perlu khwatir selama karyanya merupakan produk jurnalis dan berpegang teguh pada kode etik jurnalis.

“MOU antara Dewan Pers dengan POLRI telah dilakukan sejak tahun 2012, 2017 dan 2022. Ditambah dengan Perjanjian Kerja sama (PKS) dengan Kabareskrim Polri di tahun 2022, surat edaran Mahkamah Agung tahun 2008, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU no 19 tahun 2016 tentang ITE terkait Pers oleh Menkominfo, Kapolri dan Jaksa Agung di tahun 2021 itu cukup memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya dan kode etik jurnalis,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu pula, peserta juga mendapatkan wawasan terkait PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak). Dalam penjelasannya, Machmud pun masih menyesalkan adanya beberapa media yang terkesan masih menabrak aturan tersebut.

BACA JUGA :   Panwaslu Halteng Launching Pojok Pengawasan

“Dalam pasal 5 kode etik jurnalis diatur bahwa wartawan Indonesia tidak menyebutkan, menyiarkan Identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, jadi wartawan harus menghindari penyiaran identitas anak anak yang bersentuhan dengan hukum, baik anak sebagai pelaku maupun sebagai korban, yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia,” jelas Machmud.

Sementara itu, salah satu peserta OKK, Kiki Kurniawan mengaku senang bisa mengikuti kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh PWI tersebut.

“Banyak pelajaran yang saya dapat dari OKK ini, terutama mengenai Undang-undang yang mengikatnya, lebih-lebih terkait perilaku di medsos. Dari semua materi yang saya dapat hari ini, sesuai kata mas Luthfil, keluar dari sini kita harus lebih berkualitas,” ujarnya. (By)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights