KABUPATEN BEKASI – Lembaga Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) DPW Jawa Barat soroti penggunaan anggaran Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Cikarang.
Brian Shakti selaku ketua menuturkan, adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran Desa Karang Asih, yang harus di tanggapi secara serius secara hukum.
“Berdasarkan data yang kami miliki dan hasil dari investigasi kemudian kami kaji secara detail, bahwa ditemukan adanya penggunaan anggaran yang di nilai tidak lajim pada anggaran tahun 2021.” tuturnya Brian Shakti kepada wartawan Senin (29/05/2023).
Sedangkan anggaran desa yang seharusnya dipergunakan dengan semestinya untuk kepentingan masyarakat, kami menduga sebaliknya adanya perbuatan KKN dalam penggunaan anggaran desa karang asih, yang diduga untuk keuntungan pribadi kepala Desa selaku pengguna anggaran.
Maka dari itu, masih kata Brian Lembaga GRPPH-RI DPW Jawa Barat telah melaporkan hal itu kepada pihak kejaksaan negeri Cikarang dengan nomor surat 031/DPW/GRPPH-RI/V/2023 pada 15 Mei 2023, kami juga berharap agar pihak kejaksaan segera memanggil kepala desa yang bersangkutan, karena sekecil apapun apa bila ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran harus bisa di pertanggung jawabkan secara hukum.
“Saya berharap Kejaksaan Negeri Cikarang segera memproses laporan lembaga kami, karena saya yakin pihak kejaksaan akan profesional dalam menanggapi laporan dari semua elemen masyarakat.”Pungkasnya.
Reporter : (Latif)