Puluhan Guru P3K Diduga Jadi Korban Pungli, Ombudsman RI Sumut Panggil Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan

  • Bagikan

Laporan Wartawan : Mansur Lubis

PADANGSIDIMPUAN SUMUT – Puluhan guru P3K Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum

Dugaan pungli tersebut terbongkar usai Ombudsman RI Perwakilan Sumut memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM bersama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Sidempuan, Dra Monalisa Cahaya MM.

Diketahui Kadisdik bersama Kepala BKPSDM mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Jalan Sei Besitang di Medan pada Jum’at (26/05/2023) lalu.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada awak media membenarkan bahwa pemanggilan Kadisdik dan Kepala BKPSDM Kota Padang Sidimpuan ke Kantor Ombudsman terkait dugaan telah mempersulit dan adanya dugaan permintaan uang yang dianggap sebagai pungutan liar (pungli) terhadap guru-guru honorer yang telah lulus seleksi pengangkatan P3K.

Adapun guru honorer yang lulus seleksi pengangkatan P3K di Kota Padangsidimpuan pada tahun ini sekitar 130 orang. Dari jumlah keseluruhan itu sekitar 49 guru yang mengeluh dan mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut terkait adanya dugaan permintaan uang oleh oknum Disdik.

BACA JUGA :   Imbau Patuhi Prokes, Ini Strategi Satgas TMMD 110 Bojonegoro Untuk Anak-Anak Ngrancang

“Mereka menyampaikan keberatan dan mengaku tidak mampu untuk menyetorkan uang sebesar Rp 30 juta yang diminta pihak oknum di Disdik Padang Sidempuan agar SPRP mereka dikeluarkan Kadisdik,” kata Abyadi

Lanjutnya, Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) yang dikeluarkan oleh Disdik itu merupakan salah satu prasyarat pengajuan pengangkatan P3K guru honorer ke BKD dan BKN, dan selanjutnya SK Pengangkatan dari Walikota.

“Guna untuk mendengarkan keluhan dan aduan para sejumlah guru tersebut “saya (red) sudah bertemu langsung dengan sekitar 20 guru dari 49 guru yang mengadu pada minggu lalu di Padang Sidempuan. Saya juga telah menemui Walikota Padang Sidempuan Pak Irsan Efendi Nasution secara langsung untuk menyampaikan itu,” beebrnya.

BACA JUGA :   Pemkab Bungo "BASUH" di Masjid Agung Al - Mubarak

Kepada Walikota Padangsidimpuan dirinya juga telah meminta agar segera memanggil Kadisdik dan menghentikan dugaan pungli itu serta mengumumkannya pada guru-guru kalau tidak ada lagi pungutan dalam penerbitan SPRP.tegas Abyadi.

“Namun hingga Rabu (24/5/2023) lalu berdasarkan pengaduan guru-guru, diduga mereka masih tetap diminta untuk menyetor dana dan diultimatum hingga Jumat (26/5/2023) bila tidak menyetor maka mereka akan dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat), yang berarti pengangkatannya sebagai PPPK batal.Maka dari itulah pada Rabu kemarin, Kadisdik dan Kepala BPSDM kita surati untuk hadir hari ini ke Ombudsman.l, Alhamdulillah mereka hadir,” ujar Abyadi.

Mengingat kata Abyadi,deadline pembayaran uang Rp 30 juta itu diharuskan selesai pada Jumat (26/5), sehingga dikhawatirkan ke 49 itu akan di TMS-kan, akhirnya Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut langsung berkoordinasi dengan Polda Sumut, pada Kamis (25/5/2023) lalu.

Berkat kerjasama Ombudsman RI dengan Polda Sumut tersebut, akhirnya Disdik menerbitkan SPRP kepada 49 guru itu tanpa harus membayar Rp 30 juta.

BACA JUGA :   Daftar Peserta Pilkada 2020, Sekda Kabupaten Malang Siap Mengundurkan Diri

“Namun, kita tetap memberi teguran keras kepada Kadisdik pada pemeriksaan hari ini. Agar ke depan Pemkot Padang Sidempuan, khususnya Disdik benar benar memberi pelayanan yang baik dengan menghindari praktik-praktik permintaan uang yang meresahkan masyarakat,” tutup Abyadi.

Sebagaimana diketahui dari sumber, yang berhasil dihimpun wartawan dengan modus agar SPRP dapat dikeluarkan, diduga oknum di Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para puluhan guru honorer yang lulus seleksi P3K sebesar Rp 30 Juta untuk setiap orang yang lulus.

Hingga berita ini dimuat ketika dihubungi awak media dimensinews.co.id melalui panggilan dan pesan whatsapp , Senin (29/5/2023) Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Sidempuan Muhammad Luthfi Siregar SH MM belum juga memberikan tanggapan begitu juga dengan Inspektur Inspektorat Kota Padangsidimpuan Sulaiman Lubis.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights