14 Anggota Geng Motor Tangerang All Star Ditangkap

  • Bagikan

DimensiNews.co.id JAKARTA – Jajaran Polsek Kebon Jeruk bersama Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap 14 orang anggota geng motor yang melakukan penikaman hingga tewas Muhammad Anjay (23), di Jalan Arjuna, Kelurahan Duri Kepa. Lima pelaku yang ditangkap dihadiahi timah panas di kakinya.

Kasat Reskrim Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, para pelaku merupakan anggota dari lima geng motor yang berbeda. Saat kejadian mereka sedang bergabung.

lima geng motor yang diantaranya Geng motor Simprug, geng motor Enjoy Ciledug, geng Motor Angsana Kebon Jeruk, Geng motor Bulak Bekasi, dan geng motor Pakembangan Palmerah. Semua itu tergabung dalam kelompok geng motor Jakarta Tangerang All Star.

BACA JUGA :   Kasad Lantik Brigjen TNI Candra Wijaya Jadi Gubernur Akmil

Pelaku yang ditangkap antaranya MM (18), RS (21), FH (20), RH (22), SAA (19), APP (15), MIK (16), BDO (18), RR (16), AG (15), DM (15), RZZ (18), SP (20), TA (16). Ada tujuh pelaku yang masih dalam pengejaran petugas (DPO).

“Dari empat belas pelaku yang ditangkap, lima diantaranya terpaksa ditembak kakinya lantaran saat akan ditangkap membawa senjata tajam dan berusaha melawan petugas,” ujar Edi, Rabu (28/08/19).

Edi menjelaskan, korban yang juga merupakan geng motor, saat itu bersama rekannya sedang berputar-putar berboncengan mengendarai sepeda motor. Kemudian tiba-tiba berpapasan dengan kelompok pelaku sebanyak 21 orang dengan berboncengan mengendarai sepeda motornya dan membawa senjata tajam.

BACA JUGA :   Di Aceh Utara, Satu Orang Pasien Dalam Pengawasan Corona

Para pelaku langsung turun dan menyerang korban sambil berkata ‘Jangan macam-macam dengan Gangster Jakarta Tangerang. “Korban (Anjay) bersama dua rekannya langsung dibacok oleh para pelaku. Korban sempat dilarikan ke Klinik 24 jam hingga kemudian dirujuk ke RS Pelni, setelah ditangani medis korban meninggal dunia. Sedangkan dua rekan korban lainnya yang terluka dirujuk ke RS Tarakan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada para pelaku bahwa kelompok pelaku melakukan aksinya dengan janjian lewat sosial media dan status live sosial media. Para kelompok geng motor tersebut bertemu di Palmerah dan melintas menuju lokasi yang mereka tentukan untuk melakukan aksi kejahatan (tawuran).

Barang bukti yang turut disita petugas antaranya dua buah Gosir gagang besi, satu buah Clurit gagang kayu, satu bilah Clurit tanpa gagang, samurai gagang besi kuning, stik golf, satu unit handphone, sepasang pakaian korban, dan satu Unit motor Honda Beat.

BACA JUGA :   1 Februari, Ditlantas Polda Metro Jaya Berlakukan E-TLE untuk Pengendara Motor

Saat ini, petugas masih menyelidiki motif dari para pelaku geng motor tersebut dan mengejar tujuh pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 358 ayat (2) KUHPidana.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights