Himbauan Jarak Aman Keselamatan Listrik Tiang JTM dengan Bangunan dan Pohon ULP Rimbo Bujang

  • Bagikan

Rimbo Bujang, – Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan publik dan mengurangi risiko kecelakaan listrik umum, PT.PLN (Persero) ULP Rimbo Bujang menyampaikan standar jarak aman antara tiang Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan bangunan dan pohon di seluruh wilayah kerja PLN Rimbo Bujang. Jumat (09/06/2023)

Pemberitahuan ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kontak langsung dan insidental yang dapat menyebabkan kebakaran ataupun gangguan kelistrikan.

Menurut pernyataan resmi dari Badan Listrik Nasional (BLN), jarak aman keselamatan antara tiang JTM dengan bangunan telah ditetapkan sejauh 3 meter. Ini berarti bahwa setiap bangunan, baik itu rumah tinggal, gedung komersial, maupun infrastruktur lainnya, harus ditempatkan setidaknya 5 meter dari tiang JTM terdekat.

BACA JUGA :   KNPI Kota Tangerang Dorong Bentuk Laboratorium Sekolah Kepemimpinan Pemuda

Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko korsleting listrik yang dapat terjadi karena kontak langsung antara bangunan dengan kabel JTM dan untuk keselamatan umum masyarakat dari bahaya listrik.

Selain itu, PT. PLN (Persero) ULP Rimbo Bujang juga menetapkan jarak aman antara pohon dan tiang JTM sejauh 3 meter. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden yang disebabkan oleh percabangan pohon yang menyentuh kabel JTM.

Dalam beberapa kasus, percabangan yang dekat atau menyentuh kabel JTM dapat menjadi sumber kerusakan pada pohon itu sendiri atau menyebabkan gangguan listrik yang meluas.

Manajer ULP Rimbo Bujang , Muhammad Aulia menyampaikan “Kami berharap dengan menerapkan jarak aman ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam keselamatan masyarakat dan penggunaan energi listrik yang lebih aman dan andal.”ucapnya

BACA JUGA :   Himbauan Bahaya Listrik dari PT PLN Persero ULP Rimbo Bujang

Penerapan peraturan ini akan segera dilakukan dengan adanya kampanye penyuluhan kepada masyarakat dan pemilik bangunan serta pemangku kepentingan terkait.

Keselamatan publik adalah prioritas utama, dan langkah-langkah ini merupakan langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi warga dan lingkungan dari potensi bahaya listrik.

Semoga dengan mematuhi jarak aman ini, masyarakat dapat terhinda dari risiko kecelakaan listrik dan menikmati penggunaan listrik yang aman dan andal.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights