Rimbo Bujang, – Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan publik dan mengurangi risiko kecelakaan listrik umum, PT.PLN (Persero) ULP Rimbo Bujang menyampaikan standar jarak aman antara tiang Jaringan Tegangan Menengah (JTM) dengan bangunan dan pohon di seluruh wilayah kerja PLN Rimbo Bujang. Jumat (09/06/2023)
Pemberitahuan ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kontak langsung dan insidental yang dapat menyebabkan kebakaran ataupun gangguan kelistrikan.
Menurut pernyataan resmi dari Badan Listrik Nasional (BLN), jarak aman keselamatan antara tiang JTM dengan bangunan telah ditetapkan sejauh 3 meter. Ini berarti bahwa setiap bangunan, baik itu rumah tinggal, gedung komersial, maupun infrastruktur lainnya, harus ditempatkan setidaknya 5 meter dari tiang JTM terdekat.
Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko korsleting listrik yang dapat terjadi karena kontak langsung antara bangunan dengan kabel JTM dan untuk keselamatan umum masyarakat dari bahaya listrik.
Selain itu, PT. PLN (Persero) ULP Rimbo Bujang juga menetapkan jarak aman antara pohon dan tiang JTM sejauh 3 meter. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden yang disebabkan oleh percabangan pohon yang menyentuh kabel JTM.
Dalam beberapa kasus, percabangan yang dekat atau menyentuh kabel JTM dapat menjadi sumber kerusakan pada pohon itu sendiri atau menyebabkan gangguan listrik yang meluas.
Manajer ULP Rimbo Bujang , Muhammad Aulia menyampaikan “Kami berharap dengan menerapkan jarak aman ini, akan terjadi peningkatan signifikan dalam keselamatan masyarakat dan penggunaan energi listrik yang lebih aman dan andal.”ucapnya
Penerapan peraturan ini akan segera dilakukan dengan adanya kampanye penyuluhan kepada masyarakat dan pemilik bangunan serta pemangku kepentingan terkait.
Keselamatan publik adalah prioritas utama, dan langkah-langkah ini merupakan langkah proaktif yang diambil oleh pemerintah untuk melindungi warga dan lingkungan dari potensi bahaya listrik.
Semoga dengan mematuhi jarak aman ini, masyarakat dapat terhinda dari risiko kecelakaan listrik dan menikmati penggunaan listrik yang aman dan andal.