Soal Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR, Majelis Hakim PN Tangerang Sebut Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Sidang gugatan ganti rugi pengadaan tanah oleh Dinas PUPR Kota Tangerang dengan perkara nomor :499/PDT.G/2023/PN Tng, sangat menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa penilaian harga tanah oleh pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly di bawah jauh dari nilai harga NJOP dan sangat tidak sesuai dengan standar penilaian Indonesia beserta mekanisme peraturan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021.

Agenda sidang lanjutan yang digelar pada hari ini (13/06/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa Hukum pemilik tanah inisial GGS yakni Dirisman Nadeak SH MH mengatakan bahwa pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly sangat tidak adil dan kredibel dalam menjalankan tupoksinya dan harga penilaiannya sangat tidak sesuai menurut standar penilaian yang berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan harga zonasi nilai tanah (ZNT).

BACA JUGA :   Guru K2 di Tangsel Diangkat Jadi PPPK

Selanjutnya menurut keterangan majelis hakim PN Tangerang saat proses persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan bahwa surat jawaban yang diberikan oleh pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly mirip dengan sebuah proposal, sehingga membuat majelis hakim sampai tersenyum simpul.

Pihak kuasa hukum Dirisman Nadeak SH MH mengklaim, bahwa penilaian yang rendah tersebut mengakibatkan kliennya menderita kerugian finansial yang signifikan akibat penilaian nilai harga tanah yang ditetapkan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly berada jauh di bawah nilai harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan oleh pemerintah kota tangerang, yang seharusnya nilai harga tanah 2 (dua) kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bukan di bawah harga NJOP, ujarnya

BACA JUGA :   Satgas TMMD Kodim Bojonegoro Ajak Hidup Sehat dan Jaga Kebersihan

Sebelum adanya proses gugatan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang melalui Hanung pernah dicomfirmasi dan Hanung mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi tanah, lokasi, dan penggunaan yang diusulkan. Hanung pun juga menyatakan bahwa penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sorotan perhatian atas pengadaan tanah, selalu mendapatkan tanggapan dari Dedi Haryanto Ketua Koalisi Independen Transparasi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya, ia pun menyatakan bahwa standar penilaian yang ditetapkan di Indonesia seharusnya memperhatikan nilai NJOP sebagai acuan dan bilamana harga nilainya jauh di bawah nilai NJOP akan menimbulkan kekhawatiran dan ketidakadilan terhadap pemilik tanah yang terkena dampak.

BACA JUGA :   Satupena Ungkap Respons Penulis Atas Tragedi Kemanusiaan di Palestina

Dedi pun menambahkan, bahwa sidang gugatan keberatan ganti rugi harga tanah menjadi momen penting untuk menguji integritas dan transparansi dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan di Kota Tangerang. Keputusan yang diambil oleh pengadilan nantinya akan memberikan sinyal penting tentang perlindungan hak-hak pemilik tanah dan pentingnya standar penilaian yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, ungkap Dedi.(dul)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights