Peredaran 28 Kg Sabu Dan 10 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya

  • Bagikan

Surabaya – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Kepolisian Polrestabes Surabaya, berhasil mengungkap kasus peredaran gelar narkoba jenis sabu sabu dan pil ekstasi. Adapun dari kasus itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 28.275 gram sabu-sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari satu tersangka.

Kepala Kepolisian Polrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut sebagai bukti perang terhadap pengedar narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya khususnya Jawa Timur.

“Berdasarkan informasi awal dari hasil pengungkapan puluhan kilo sabu dan ribuan pil ekstasi yang berhasil di ungkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Jumat 26 Mei 2023 sekitar pukul 06.30 Wib, di Stasiun Malang Kotalama Jalan Trunojoyo 79 Klojen Malang,” jelas Kombes Pol Pasma Royce, pada Selasa, (20/06/2023).

BACA JUGA :   27 Pelaku Penyalahgunaan 45,5 Ton BBM Bersubsidi Dibekuk Polda Jatim, Kerugian Capai 25 Miliar

Kombes Pol Pasma menyebut, penangkapan terhadap PN, (40), warga Krajan Kota Batu. Bersama barang bukti berupa 27 bungkus dalam kemasan teh berisi 28.275 gram sabu, dan dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir pil ekstasi dengan berat 3.777 gram.

“Berdasarkan pengakuan tersangka PN awalnya, tersangka mengambil barang berupa narkotika jenis sabu dan ekstasi di sebuah hotel di daerah Karawang Jawa Barat pada Rabu 24 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” tuturnya.

“Lantas pada Kamis 25 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah dari Bandar yang saat ini masih kita kejar, tersangka PN diminta mengirim sabu dan ekstasi tersebut ke kota Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api,” imbuh Perwira dengan tiga melati emas itu.

BACA JUGA :   Kasus Penemuan Mayat di Hayam Wuruk Terungkap, Ini Penjelasan Polsek Tamansari

Lebih lanjut, kata Pasma, pada saat sampai di stasiun Gubeng, tersangka tidak turun melainkan meneruskan perjalanan ke kota Malang, dan rencananya sabu tersebut, akan diedarkan di wilayah jawa timur (khususnya di kota Surabaya dan sekitarnya).

“Dari pengakuan tersangka, ia melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan setiap pengiriman tersangka mendapatkan komisi sebesar 100 juta rupiah,” jelas Pasma.

Selain mengamankan tersangka, Kata Pasma, polisi juga menyita barang bukti berupa, 27 bungkus kemasan teh berisi sabu seberat 28.275 gram, dua bungkus plastic berisi 10.000 butir seberat 3.777 gram beserta bungkusnya, satu timbangan stainles, dua buah HP, dan satu koper besar.

BACA JUGA :   Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tembak Mati Gembong Narkoba

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, atau Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights