TANGERANG – Praktisi hukum menilai penetapan kasus jual beli online oleh Polres Tangsel dinilai tidak tepat. Karena transaksi jual beli dilaksanakan secara langsung antara penjual dan pembeli.
Menurutnya, penjual harusnya bisa menjadi tersangka meski dia tidak menerima uang pembelian, karena pemilik mobil yang memerintahkan transfer ke rekening orang lain.
Hal itu diungkapkan, Ewi Praktisi Hukum Paduka Lawfirm, ketika menanggapi penetapan Polres Tangsel kasus dugaan jual beli online tidak tepat, yang dialami Januar Supriatna warga Depok saat melakukan pembelian mobil di rumah pemilik mobil di Perumahan Melati Mas, Jelupang Tangerang Selatan (Tangsel).
“Sebenernya Kalau dikategorikan penipuan online ini tidak masuk. Karena yang terjadi sama saja seperti orang pasang iklan perumahan nawarin rumah hanya sebagai iklan saja. Kalau transaksinya melalui online komunikasinya melalui online baru itu masuk kategori penipuan online ” Kata Ewi saat hubungi melalui telepon seluler, Senin (19/6/2023).
Ewi berpendapat ,menyimpulkan dari kronologi kejadian, J Melakukan transaksi secara langsung dengan S ,memeriksa mobil dan juga surat kepemilikannya.
“Pada praktik Transaksinya si J inikan menemui pemilik mobil datang kerumahnya menanyakan kebenaran mobilnya dijual atau tidak, kalau misalkan dijual dilihat STNK dan BPKB nya dan itu sudah disepakati harganya, artinya itu bukan transaksi online,” jelasnya.
Menurut Ewi, J sudah berhak mendapatkan mobil milik S ,karena transaksi sudah dilakukan antara J dan S , untuk persoalan S tidak menerima uang hasil penjualan menurut Ewi itu persoalan yang berbeda karena S lah yang memerintahkan untuk dilakukan pembayaran ke A yang diakui saudaranya.
“Saat si J ingin melakukan pembayaran S menolak mengaku bahwa A ini saudaranya.Setelah dilakukan pembayaran transaksi itu sudah sah sudah selesai J ini berhak atas mobil yang dijual oleh S karena J sudah melakukan pembayaran, persoalan persoalan transfer ini perintah S bukan menjadi kewenangan J dalam perkara ini,” terangnya.
Polres Tangerang Selatan seharusnya segera menetapkan S sebagai tersangka, lanjut Ewi, karena ini bagian dari modus penipuan.
“Seharusnya yang menjadi tersangka si S ini karena transaksinya dengan si S, si A inikan artinya turut serta karena dia yang mengiklankan dia yang menerima pembayaran padahal kan S tidak menerima pembayaran seolah-olah S ini merasa tertipu. Penipuan seperti ini banyak orang jual beli -mobil transfernya ke sana aja pak saat di transfer si penjual merasa dia tidak menerima uang, ini penipuan yang dilakukan oleh S sebenarnya, kalau yang ditetapkan tersangkanya A tidak bisa karena S ini punya peran cukup penting dia yang punya barang dia yang diajak komunikasi.S ini yang mengarahkan transfernya ke rekening si A ini berartikan dia yang punya peran banyak. Kalau S ini belum ditetapkan A ini belum ditangkap polisi mau nunggu apa, mau nunggu korban selanjutnya,” sindirnya.
Kaitan, polisi beralasan lambannya pengungkapan kasus jual beli mobil karena sulitnya berkomunikasi dengan pihak Bank, menurut Ewi, sebetulnya Bank harus membantu pihak kepolisian untuk membantu proses pengungkapan.
“Sebenernya Bank ini boleh memberikan informasi pemilik rekening demi kepentingan penegakan hukum”
” Yang diliat jangan bukti pidananya, tapi peristiwa pidananya,” tandasnya.