Modifikasi Mobil APV Bawa 35 Kg Ganja, Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Polres Tangerang Kota

  • Bagikan

KOTA TANGERANG – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota gagalkan pengiriman 35 kilogram narkotika jenis ganja jaringan lintas provinsi, di Dermaga Pelabuhan Merak, pada 16 Mei 2023 lalu.

Narkotika jenis ganja asal Aceh tersebut dikirim oleh dua tersangka inisial SD menggunakan mobil Suzuki APV warna putih yang telah dimodifikasi dengan tujuan Tangerang, Jakarta dan Bali.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombespol Zain Dwi Nugroho melalui Kasi Humas Kompol Abdul Jana mengungkap puluhan kilo ganja ditemukan setelah dilakukan penggeledahan di seluruh sisi body kendaraan.

“Kurang lebih setengah jam penggeledahan, mencurigai bekas las dibagian disisi kiri kanan body kendaraan. Saat dibuka, sebanyak 35 paket yang dibungkus lakban coklat dan plastik ditemukan oleh anggota,” ujar Kompol Jana saat konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (26/6/2023) sore.

BACA JUGA :   Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 15.860 Gram Ganja Lintas Kabupaten di Tapanuli Selatan

Dari pengakuan tersangka SD, barang haram tersebut diangkut dari Aceh dibawah kendali tersangka inisial JB yang berada di Pulau Bali.

“Berdasarkan informasi itu, anggota langsung melakukan pengembangan terhadap pemesan JB, yang juga berhasil diamankan di Kabupaten Badung, Bali,” terangnya.

Saat diinterogasi lanjut Jana, kedua tersangka mengaku dengan modus operandi yang sama pihaknya sudah berhasil mengirim paket serupa sebanyak tiga kali.

“Keduanya mengaku sudah tiga kali melakukan pengiriman dengan modus yang sama hingga akhirnya diamankan oleh anggota satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Humas juga membeberkan ungkapan peredaran narkoba lainnya dengan total 10 orang tersangka yang merupakan pengedar sabu dan ganja dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

BACA JUGA :   Persiapan Pelantikan Sachrudin, Tidak Ada Paslon Lagi. Mari Bergandengan Tangan.

“Selama bulan Mei dan Juni, jajaran satnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan 10 pengedar narkotika jenis sabu dan ganja berkat adanya informasi dari masyarakat dengan total barang bukti ganja sebanyak 43.289,17 gram dan sabu sebanyak 270,08 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Verified by MonsterInsights