Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK Pimpin Gelar Pasukan Operasi Patuh 2023

  • Bagikan

SAROLANGUN – Terhitung mulai hari ini Seni (10/7) Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Patuh 2023 dengan tema Patuh dan Tertib Berlalulintas Cermin Moralitas Bangsa. Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK Pimpin pelaksanaan Gelar Pasukan Operasi Patuh di Halaman Apel Mapolres Sarolangun. (10/7/2024)

Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK membacakan amanat Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Polisi Drs. Rusdi Hartono, M.Si. Dalam amanatnya Kapolres Sarolangun menyampaikan bahwa Pelaksanaan Operas Patuh digelar selama 14 hari dimulai 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 .Operasi Patuh 2023 merupakan cipta kondisi Kamseltibcarlantas pasca pelaksanaan hari Bhayangkara ke 77 dengan tujuan untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalulintas’’ Ujarnya.

BACA JUGA :   Jamban Bersih, Adalah Bagian Dari Kesehatan

Turut hadir dalam pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh di Polres Sarolangun Pj. Bupati Sarolangun diwakili Assisten I Pemda Sarolangun, Drs. Arief Ampera, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana SH, MH, Wakapolres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro SH, S.IK MH, Kejaksaan Negeri Sarolangun, Danramil Limun, Kakan Kesbangpol Sarolangun, Kabid Dishub Sarolangun, Kasat Pol PP Sarolangun, PM Kodim 04/20 Sarko, Ketua Senkom Sarolangun, Para Kabag Polres Sarolangun, Para Kasat Polres Sarolangun, Para Kapolsek Jajaran Sarolangun.

Sedangkan pasukan yang hadir dari Seluruh Personil Polres dan Polsek Jajaran Sarolangun , Personil TNI Kodim 0420 Sarko, Sat Pol PP, Personil Dishub Sarolangun, Personil Senkom Sarolangun dan Personil Damkar Sarolangun.

BACA JUGA :   Awasi Alat Berat, Satgas TMMD Maksimalkan Pekerjaan

Berikut ini merupakan sasaran yang menjadi target operasi Patuh 2023
1, Pengemudi menggunakan Hp

  1. Pengemudi dibawah umur
  2. Pelanggaran penggunaan lampu utama serta lampu rem yang menyilaukan
  3. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu
  4. Pengendara dan penumpang kendaraan bermotor tidak menggunakan safety belt
  5. Pelanggaran angkutan batubara dan angkutan lain yang melebihi tonase
  6. Pengemudi melawan arus
  7. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan’’(sanu)
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights