Sidoarjo – Mengaku masih menjabat Mantri (Account Officer) di Bank BRI kantor Unit Mastrip, Surabaya, seorang Pria paruh baya berinisial CH (44), diduga memperdaya nasabah kreditnya guna mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penagihan yang dilakukannya secara manual.
Diketahui, CH merupakan mantan Mantri di kantor unit salah satu Bank plat merah tersebut. Namun menurut informasi yang dihimpun media ini, dirinya telah dikeluarkan karena suatu kesalahan pada dua tahun yang silam.
Menurut sumber media ini, terduga pelaku berdalih jika di masa pandemi saat itu, sistem penagihan dari Bank berganti dengan penagihan secara manual atau dengan cara mendatangi rumah nasabah kreditnya, dalam hal ini Aminah, warga Tawangsari, Sepanjang, Sidoarjo.