Merasa cemas dan khawatir dengan keberlangsungan agunan miliknya, pihak nasabah datangi SPKT Polsek Taman dengan maksud mengadukan apa yang telah dilakukan CH, Senin, (03/07/2023).
“Jadi angsuran yang kita bayarkan selama dua tahun ini tidak disetorkan oleh CH, lha kalau seandainya tiba tiba rumah saya di sita oleh bank karena masalah hutang ini, siapa yang tanggung jawab mas, padahal kita sudah mengangsur kewajiban kita,” ujar Y (anak dari nasabah) sambil menunjukan bukti slip setoran yang diperolehnya dari CH.
Baca juga Kurangi Beban Peradilan, Polsek Taman Sukses ‘Restorative Justice’
Sementara, Kanitreskrim Polsek Taman, AKP Isbahar membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan terduga pelaku. Pihaknya meminta waktu untuk memproses yang bersangkutan.