Sidoarjo – Kurangi beban Peradilan, Kepolisian Sektor Taman, Polresta Sidoarjo berhasil melakukan upaya Restorarive Justice dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan seorang mantan Mantri Bank Plat Merah kepada mantan nasabahnya Warga Tawangasri, Sepanjang, Sidoarjo.
Seperti diketahui, kasus penipuan merupakan salah satu dari ribuan kasus tindak pidana yang dapat terjadi kepada siapapun, oleh siapapun, dan kapanpun dalam kehidupan masyarakat.
Sementara, guna mengurangi beban peradilan, mempercepat penyelesaian sebuah kasus serta memberikan kesempatan bagi terduga pelaku dan korban untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan, mediasi masih menjadi salah satu opsi yang ditempuh pihak Kepolisian guna mencapai penyelesaian terbaik.
Perlu diketahui, mediasi telah menjadi jalur alternatif yang populer, karena dalam prosesnya setiap pihak mendapatkan kesempatan yang adil untuk berbicara sesuai versinya masing masing.
Proses mediasi antara terduga pelaku tindak pidana penipuan oleh Mantan Mantri Bank dengan Nasabah kredit Bank BRI di Mapolsek Taman, Sidoarjo, merupakan bukti nyata bahwa mediasi adalah langkah yang efektif untuk sebuah penyelesaian.
Baca juga : Mengaku Mantri Bank Plat Merah, Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Saat Lancarkan Aksinya
Kanitreskrim Polsek Taman, AKP Isbahar memaparkan bahwa dalam proses mediasi, kedua belah pihak akan sama sama memiliki kesempatan untuk berdialog, mencari solusi bersama, dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
”Harapan kita tentunya, dapat membantu mengurangi dampak psikologis yang mungkin dialami oleh korban, serta memberikan kesempatan bagi terduga pelaku untuk memperbaiki kesalahannya,” jelasnya.
Setelah berproses panjang, mediasi dari kedua belah pihak itupun berhasil mencapai titik kesepakatan, dan penyidikpun membantu dalam merumuskan kesepakatan secara tertulis.
Adapun dalam kesepakatan tersebut mencakup detail kompensasi atau langkah-langkah yang akan diambil oleh terduga pelaku untuk mengganti dan memperbaiki kerugian yang dialami oleh korban.yang disebabkan oleh perbuatannya.
Maka melalui mediasi, korban telah mendapatkan kompensasi dan pemulihan kerugiannya. Sementara terduga pelaku pun bersedia memperbaiki kesalahannya dan menghindari proses peradilan yang lebih panjang.
Dengan demikian, mediasi menjadi alat yang kuat dan tepat dalam mewujudkan keadilan dan perdamaian dalam sistem hukum.