DimensiNews.co.id JAKARTA – Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan handphone (HP) berbagai merek dari Tiongkok ke Jakarta. Dalam kasus ini, polisi mengamankan empat orang.
“Kita coba hitung kerugian dengan teman-teman Bea Cukai terkait biaya masuk yang mereka bayar untuk pajak. Selama satu bulan mereka masukan barang 7 sampai 8 kali. Nilai pajak sekali masuk itu Rp 46,8 miliar lebih,” ujar Irjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kapolda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/8/2019).
Keempat tersangka, yakni FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29). Gatot mengatakan jumlah 5.500 unit ponsel ilegal itu diselundupkan keempat orang tersebut dalam waktu satu tahun.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan, menyebut keempat orang ini memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka FT berperan membeli ribuan HP ke Tiongkok yang kemudian diminta untuk dikirim ke Jakarta lewat berbagai jalur.
“Ini dari China atau Hong Kong, Singapura masuk ke Batam, diselundupkan ke Jakarta dengan jalur macam-macan tanpa bayar pajak,” ungkapnya.
Keempat tersangka itu ditangkap di tempat berbeda mulai dari rumah di kawasan Pluit, Jakarta Utara hingga di lokasi penjualan HP. Keempat orang ini diduga menjual HP dengan harga lebih murah ke toko-toko di wilayah Jakarta.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yang sudah tersebar di beberapa toko di Jakarta. Mereknya ada Iphone, Samsung, Xiaomi dan Sony. (Jie)