JAKARTA – Perjanjian sewa tempat untuk lokasi usaha di Gelanggang Olah Raga (GOR) Cendrawasih Kelurahan Cengkareng Barat. Kecamatan Cengkareng. Kota Administrasi Jakarta Barat diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 60 Tahun 2019 tentang Sewa barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Kejanggalan itu dinilai dari proses penyewaan sampai pada proses pembayaran secara tunai kepada perorangan dan tidak melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Pergub Nomer 60 Tahun 2019
Kepala Satuan Tugas Pelaksana (Kasatpel) Gelanggang Olah Raga (GOR). Devina pada saat di konfirmasi tentang pembayaran uang sewa mengatakan, memang pembayaran secara tunai (kes)
“Kita menerima pembayaran secara tunai (Kes) memang mau kita bayarkan langsung ke Kas Daerah (Kasda),” kata Devina pada saat di hubungi melalui telephon Rabu (Kamis 20/7/23).
Terpisah, Jhoni selaku pengusaha Gantangan burung yang berada di lokasi GOR Cendrawasih pada saat ditemui mengatakan, adanya Gantangan Burung di lokasi ini kita sewa.
“Ini kita sewa dengan harga kontrak sesuai perjanjian yang sebelumya ditetapkan 165m × 300 000 per meter kita bayarkan dengan nilai Rp 49,500 000 secara tunai ke ibu Devina,” kata Jhoni Rabu (19/7/23) di lokasi GOR Cendrawasih.
Adanya sewa tempat usaha Gantangan Burung di GOR Cendrawasih, diduga tidak sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 60 Tahun 2019 tentang Sewa barang milik daerah pada badan layanan umum daerah (BLUD)
![](https://www.dimensinews.co.id/wp-content/uploads/2023/07/IMG_20230720_215314-400x225.jpg)
Dalam bagian ke 7 pasal 17 dijelaskan pada nomor (4) Pembayaran uang sewa Barang Milik Daerah disetorkan ke
Rekening BLUD yang telah ditetapkan dengan Keputusan
Gubenur.
(5) Perjanjian sewa atas objek sewa ditandatangani oleh Pemimpin
BLUD dan Penyewa.