DimensiNews.co.id – HALMAHERA TENGAH.
Kepala Desa Damuli, Kecamatan Patani Timur, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Sumitro Muhammad dikabarkan oleh masyarakat telah membunuh ribuan biota laut tak berdosa akibat mengambil kebijakan melakukan pembongkaran batu karang di belakang rumahnya, dengan alasan yang tidak konkrit alias membuat pelabuhan.
Namun tak hanya mendapat sorotan masyarakat, kebijakan yang diambilnya itu ternyata mengalami sedikit masalah sehingga mendapat sorotan dari Badan Lingkungan Hidup Pemkab Halteng dan pihak lain. Apalagi itu terkait dengan penggunaan Dana Desa Damuli yang bernilai ratusan juta rupiah, diaman digunakan untuk membayar satu unit Excavator yang melakukan penggalian hingga merusak karang laut, yang mestinya itu dilindungi.
Dari kegiatan tersebut, maka terjadilah polemik dikalangan masyarakat, karena pembongkaran karang laut itu tidak melalui kesepakatan bersama masyarakat melainkan insiatif Kades Damuli atau kalimat yang tak asing lagi disebut “Kebijakan”.
Karena itulah, Kades Damuli Sumitro Muhammad ketika dikonfirmasi DimensiNews.co.id pada Senin (20/11/2017) baru-baru ini di kediamannya, mengaku bahwa dirinya sudah menyalahi kebijakan, karena Badan Lingkungan Hidup Pemkab Halteng pun sudah mengkonfirmasinya atas kebijakan itu.
“Saya sudah melakukan kesalahan besar, tapi tujuan saya itu mau buat pelabuhan karena kalau musim ombak perahu masyarakat terpaksa harus di asingkan ke daratan,” jelasnya.
Secara terpisah, Camat Kecamatan Patani Timur, Jumain Idris ketika dimintai tanggapannya terkait kebijakan Kades Damuli, Ia mengaku kesal dengan kebijakan itu, karena menurutnya penggunaan Dana Desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa. Infrastruktur yang artinya harus bersifat padat karya, serta memiliki efek positif berkelanjutan bagi perekonomian masyarakat desa itu sendiri.
“Mestinya Kades bisa lebih jeli dalam penggunaan dana desa tersebut. Bahkan seorang Kades menurutnya, harus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar tidak salah kapra dalam membangun dan membenahi kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Camat juga menegaskan bahwa kebijakan yang dilakukan Kades tersebut sudah jelas melanggar aturan, Ia juga menyebut bahwa kebijakan seperti ini akan mendapat perhatian pihak penegak hukum dan Instansi terkait serta insan Pers karena Dana Desa sudah digunakan tidak sesuai dengan prosedurnya.
Amatan DimensiNews.co.id di lapangan kondisi karang laut digali kemudian dibuat layaknya tambatan perahu, dan sebanyak tiga galian kurang lebih lima meter dalam galiannya. (Ode)