DimensiNews.co.id, MALANG – Ada yang janggal dipelantikan 269 Kepala Desa (Kades) di Pendopo Agung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (29/08/2019). Sebab ada dua Kades yang telah ditetapkan menjadi tersangka korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tetap dilantik Plt Bupati Malang, Sanusi.
Pantauan DimensiNews.co.id, Mujiono Kades Druju dan Paimin Kades Tlogosari mendapat pengawalan ketat dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Lowokwaru Kota Malang. Namun mereka tetap menjalani prosesi pengangkatan sumpah seperti para Kades lainnya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, dilantiknya kedua Kades yang telah menjadi tersangka tersebut telah mengikuti prosedur dan aturan yang ada.
Sebab dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa di Pasal 4B menerangkan, bahwa calon Kades yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun bisa dilantik
“Jadi dua Kades terpilih itu tetap dilantik. Keluarnya kedua tersangka untuk dilantik yang jelas juga ada penjaminnya,” terangnya.
Perlu diketahui, kedua tersangka kades terpilih tersebut. Pertama, Mujiono menjadi tersangka dalam kasus ADD tahun 2015, 2016 dan 2017. Sedangkan, kedua, Paimin dijerat kasus penyalahgunaan anggaran DD sebesar Rp 429 juta tahun 2017 silam. (Put)