Gresik – Seorang ibu di Kabupaten Gresik menjadi viral di media sosial setelah mengamuk terkait pelayanan Satlantas Polres Gresik yang tidak meluluskan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) C putranya hingga 13 kali, Selasa, (01/08/2023).
Dalam video berdurasi 4,57 menit yang beredar melalui pesan WhatsApp, ibu tersebut terlihat mengenakan kerudung hijau dan melayangkan protes kepada petugas polisi.
Dalam video viral itupun, ibu tersebut mengungkapkan kekecewaannya karena sepengetahuannya, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk mempermudah proses ujian praktik SIM C.
Dikatakannya, bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah meminta untuk mengevaluasi materi tes praktik pembuatan SIM, terutama untuk SIM C. Ia mengkritisi metode tes “angka 8” dan mengemudi zig-zag yang dianggapnya sudah tidak relevan.
Ibu tersebut juga menyebutkan bahwa ia tidak ingin anaknya menjadi pemain sirkus setelah berhasil lulus ujian SIM.
“Saya merasa kecewa, karena himbauan Kapolri untuk mempermudah ujian praktik SIM C belum dijalankan dengan baik di Satlantas Polres Gresik,” pungkasnya.
Lebih lanjut, kata dia, berharap agar himbauan Kapolri segera ditindaklanjuti dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait regulasi skema ujian pembuatan SIM, agar proses ujian tidak menyulitkan masyarakat.
Bahkan di akhir video sempat menyinggung terkait maraknya praktek pungli yang masih berlangsung di lingkungan pengurusan SIM. Namun dirinya enggan membeberkan, karena meskipun dirinya memiliki bukti bukti lengkap, ia meyakini hal itu tak akan merubah apapun.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Arus Balik ,Kakorlantas Siapkan Rekayasa Lalin Hingga Jakarta
Sementara, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respon dari Kasatlantas maupun Kasi Humas Polres Gresik saat dikonfirmasi DimensiNews.co.id melalui selulernya.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik terhadap proses ujian praktik SIM C dan menyiratkan perlunya pembaruan untuk memastikan proses yang lebih adil dan transparan bagi calon pengendara yang berupaya mendapatkan SIM. [By]