Atas Dasar Kesepakatan,Dua Pemuda ini Diberi Restorative Justice Oleh Kejari Jakarta Barat

  • Bagikan

JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah melakukan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) atas tindak pidana penipuan dengan tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili dan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim. Kedua tersangka diketahui melanggar Pasal 378 KUHP.

Kasie Intel Kejari Jakbar, Lingga Nuarie menjelaskan bahwa kasus posisi yaitu tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili bersama tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim sedang mengendarai motor, serta melihat korban Muhamad Niki Juliansyah sedang bermain HP.

Selanjutnya, kedua tersangka mendekati korban dan mengatakan meminjam HP untuk menghubungi teman. Karena percaya dengan perkataan tersangka, korban menyerahkan handphonenya.

Pada saat handphone diserahkan, tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili yang duduk di belakang sepeda motor memberi kode dengan mencolek tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim agar segera kabur.

BACA JUGA :   Polres Sarolangun Gelar Ucapara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja Tahun 2022

Bahwa tersangka Rahman Ishak bin Roni Rozaili melakukan perbuatan tersebut karena bekerja serabutan dan harus menafkahi satu anaknya. Sedangkan tersangka Ridwan Arifin bin Toni Salim mempunyai anak yang masih berumur dua tahun, dan tersangka tinggal di sebuah kontrakan yang sudah menunggak tiga bulan.

“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta,” ujar Lingga Nuarie.

Pelaksanaan Restoratif Justice menghasilkan kesepakatan untuk melakukan perdamaian antar pihak tersangka dengan pihak korban Muhamad Niki Juliansyah, serta sepakat menyelesaikan perkara ini diluar Pengadilan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Verified by MonsterInsights